SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, KLATEN — Bayu Reno Ardi alias Bayer, 36 dan Albert, 34, warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap aparat Satnarkoba Polres Klaten, Rabu (4/11/2020). Kedua warga Klaten itu lantas ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Dukuh Morangan, Desa Karanganom. Penangkapan bermula saat polisi memperoleh informasi bahwa di lokasi penangkapan sering berlangsung transaksi narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim Satnarkoba Polres Klaten langsung mengintai di kawasan Karanganon. Benar saja, di lokasi itu polisi menangkap seorang yang dicurigai membawa sabu-sabu.

Polisi menangkap Bayer tanpa perlawanan. Saat itu, Bayer membawa sabu-sabu seberat 1,16 gram. Usut punya usut, sabu-sabu itu diperoleh dari Albert.

Polisi menjelaskan Bayer memperoleh sabu-sabu dari Albert sebagai upah merawat ayam.

"Sabu-sabu diperoleh Bayer dari Albert. Sabu-sabu itu sebagai upah dari Albert karena Bayer telah memberi makan dan memandikan ayam miliknya Albert," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020).

Pengedar Narkoba Jaringan Nusakambangan Dicokok di Karanganom Klaten

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan total barang bukti yang disita dari para tersangka mencapai 11,19 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang narapidana (napi) di Nusakambangan.

"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini, yakni Klenceng," katanya.

Ditahan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Mulyanto, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Klaten.

Penanaman Mangrove BPDASHL Solo Ikut Mengembalikan Ekosistem Laut

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Detik-Detik Maling Bobol Kotak Amal Masjid di Sragen Terekam CCTV

"Untuk Albert, ini sudah kasus yang kedua kali. Yang bersangkutan pernah dipenjara dalam kasus yang sama selama enam tahun. Dia baru keluar dari Nusakambangan 10 bulan yang lalu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya