SOLOPOS.COM - Nia Ramadhani bersama Ardie Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA– Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, ZN, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengki Haryadi, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyidikan selama empat hari sudah kami anggap cukup, ditetapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha Selasa 20 Juli 2021

Nia Ramadhani dan sopirnya ZN, ditangkap pada Rabu (7/7) sekira pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada malam harinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap bong.

Dalam konferensi pers sore tadi, ketiga tersangka ditampilkan ke publik. Dengan menundukkan kepala, Nia Ramadhani mengungkapkan penyesalannya sambil terisak menangis.

Baca Juga: Minta Maaf, Begini Isi Surat Penyesalan Nia Ramadhani

Nia Ramadhani mengakui perbuatannya bukanlah perbuatan terpuji. Dia pun sadar sebagai manusia harusnya memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya dan orang sekitar.

“Sebagai manusia saya sadar harusnya beri contoh yang baik bagi anak dan orang sekitar, saya berharap saya dibukakan pintu maaf sebesarnya teruma yang saya kasihi ortu dan seluruh keluarga besar terutama anak-anak saya Mikhayla, Mainaka, dan Magika,” ujar Nia.

“Dan terutama buat saya atas pengampunan dari Allah SWT. Sebagai WNI saya akan bersikap kooperatif dan terima kasih atas semua doa,” lanjut Nia Ramadhani.

Baca Juga: Menyesal, Nia Ramadhani Menangis saat Konferensi Pers

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya