SOLOPOS.COM - Layar HP merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan bersama-sama.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Selain Ferdy Sambo, ketiga tersangka lainnya adalah tiga ajudannya yakni Bharada E, Brigadir Kepala RR dan  KM.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa peristiwa tersebut seolah-olah tembak menembak,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip Solopos.com dari breaking News TVOne, Selasa (9/8/2022) petang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Perekayasa Kematian Brigadir J

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan tiga ajudan Ferdy Sambo perannya berbeda-beda.

Bharada E diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, sedangkan Brigadir Kepala RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Kabareskrim menegaskan, jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Sambo Sehat, yang Terguncang Pengacaranya

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo juga yang merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya tersebut. Penembak mati Brigadir J adalah Brigadir Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Kamis

Penetapan tersangka Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) petang.

Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan sejumlah jenderal lainnya.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Keluarga Bharada E Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tim khusus yang dibentuknya ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada kejadian baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang ada, ujar Kapolri, adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tertekan dan Malu, Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur

Untuk merekayasa kasus, Ferdy Sambo lantas mengambil senjata api milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding sebagai alibi.

“Untuk membuat seolah-olah tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih pendalaman terhadap saksi-saksi,” katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada empat tersangka kasus meninggalnya Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir Kepala RR dan KM serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya