SOLOPOS.COM - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penangkapan tujuh pelaku sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap di wilayah DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi mengancam warga negara Tiongkok yang menjadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), WJS alias Jon, dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepada Jon. Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Polisi Andri Sudarmadi, menyampaikan tersangka dijerat sejumlah pasal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Nama Bos Ducati Ternyata Hanya Dicatut dalam Isu Unboxing Mandalika

Polisi menggunakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b juncto Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.88/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi menggunakan pasal lain, yakni Pasal 82 Undang-Undang No.3/2011 tentang Transfer Dana.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Andri seperti dilansir Antara, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga : Samsung Tawarkan Smartphone Baru Rp1,7 Jutaan, Cek Spesifikasinya

WJS ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin (2/11/2021). Polisi menangkap WJS saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Andri menjelaskan penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu. Polisi merilis kasus pinjol ilegal tanggal Jumat (15/10/2021).

“Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya. Dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon. Dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Dia juga yang melakukan rekrutmen karyawan KSP IMB. Dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada untuk menjadi mitra KSP IMB,” jelas dia.

Baca Juga : Ulang Tahun ke-6, Bayi Ini Dihadiahi Tato di Sekujur Tubuh

Andri menambahkan polisi telah menangkap 13 tersangka dalam satu jaringan utuh terkait pengungkapan jaringan pinjol ilegal itu. Polisi menangkap “desk collection” atau penagih, perusahaan pinjol ilegal, dan perusahaan transfer dana. Oleh karena itu, polisi menggunakan pasal berlapis dalam penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya