Solopos.com, SOLO – Perusahaan leasing biasanya akan menggunakan jasa debt collector ‘liar’ yang tak mempunyai izin untuk mengambil tagihan ke kreditur (pihak yang berutang). Bahkan, ada beberapa kasus terjadi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector.
Maka dari itu, kreditur harus mempunyai cara untuk menghadapi debt collector yang meresahkan ini. Apa saja caranya? Polresta Solo ternyata mempunyai tips ampuhnya.
Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda