SOLOPOS.COM - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah melawan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun terkait kasus Ferdy Sambo. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah melawan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

AKBP Raindra adalah satu dari puluhan polisi yang tersangkut kasus Ferdy Sambo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (29/9/2022).

Hakim etik Polri memutuskan AKBP Raindra melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Pengacara Klaim Ferdy Sambo dan Istri Taat Hukum, Ini Alasannya

Selain dijatuhi sanksi demosi selama empat tahun, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

AKBP Raindra diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

“Dan sanksi kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Febri Diansyah Bela Putri Sambo: Tak Salahkan yang Benar, Benarkan yang Salah

Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus DivPropam Polri.

“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.

AKBP Raindra adalah salah satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Febri Diansyah Objektif Bela Putri Sambo, Deolipa: Yang Bisa Dipegang Hanya HP

Ia juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu.

Selanjutnya, DivPropam Polri kembali menggelar sidang etik untuk pelanggar Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam, Rabu siang tadi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Menjadi Pengacara Putri Sambo

Tercatat sejak Kamis (25/8/2022) hingga hari ini sebanyak 17 anggota Polri menjalani sidang etik, 16 di antaranya telah diputus, dan satu pelanggar dalam proses sidang hari ini.

Dari 16 pelanggar yang sudah diputus, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemecatan dari anggota Polri, enam orang dimutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua orang disanksi demosi dua tahun, satu orang demosi tiga tahun, dan satu orang demosi empat tahun, serta satu orang dijatuhkan sanksi minta maaf.

Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Ferdy Sambo ke Kejagung Maksimal 14 Hari

Saat ini tersisa 18 orang anggota Polri selaku terduga pelanggar etik yang menunggu antrean untuk menjalani sidang, di antaranya tiga orang tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya