SOLOPOS.COM - Pemerintah berencana menghapus pada pegawai honorer pada November 2023. (Ilustrasi/Antara Foto/M Agung Rajasa)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus status tenaga honorer di semua instansi pemerintahan, termasuk di instansi pendidikan pada November 2023 mendatang.

Perlu diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat oleh Tjahjo Kumolo telah resmi menerbitkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 ini diundangkan pada 31 Mei 2022

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip dari Bisnis.com, Jumat (2/9/2022), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan bahwa setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN tersebut nantinya hanya akan ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tujuan adanya penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN salah satunya tenaga honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam perekrutan.

Baca Juga: Kudus Kekurangan Tenaga Pendidik, Guru Dilarang Pindah

Ketidakjelasan sistem perekrutmentan tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) termasuk diantaranya tenaga honorer.

Melansir dari berbagai sumber, menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen pendataan tersebut berguna untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal itu juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Lantas apakah bisa tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS)? Berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS seperti dilansir dari berbagai sumber:

Baca Juga: Cara Mengecek Pekerja Penerima BSU Rp600.000, Simak Yuk!

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

– Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
– Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
– Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
– Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya