SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Antara/HO-Humas Pemkab Kudus)

Solopos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, sedang mencari solusi terkait peraturan penghapusan tenaga honorer. Langkah itu dilakukan menyusul surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghentian tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, mengatakan bahwa dari data yang dimiliki pada tahun 2021 sedikitnya ada 4.547 tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: Balai Penyelamatan BCB Ponorogo, Masih Numpang & Bulan Ini Harus Pindah

“Jumlah itu belum dikurangi yang lolos PPPK tahun lalu,” ungkap Andy, Senin (13/6/2022)

Andy menyebut pendataan tersebut diharapkan ada solusi bagi pegawai honorer yang tidak sesuai syarat kualifikasi untuk rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik dari background pendidikan maupun berapa lama mengabdi.

“Tahun ini tidak ada CPNS, sehingga kesempatan hanya di PPPK, tapi kita belum dapat formasinya berapa,” lanjutnya.

Selain itu, di dalam edaran Menpan RB tersebut para PPPK rencananya akan dipekerjakan oleh pihak ketiga atau outsourcing. Itu pun harus sesuai dengan kualifikasi alih daya.

Baca Juga: Penularan PMK Meluas di Ponorogo, Pemkab Sediakan Anggaran Rp2 Miliar

“Sisanya kita belum punya solusi, kita pikirkan betul dan hati-hati karena menyangkut hidup orang banyak serta anggarannya. Bakal ada rapat koordinasi lanjutan setelah ada juknis,” imbuhnya.

Andy menambahkan bahwa pendataan PPPK tersebut akan dilakukan pada akhir bulan Juni ini. Selanjutnya akan dikirim ke kementerian sebagai bahan acuan berapa formasi PPPK yang akan dibutuhkan.

“Harapan ada semoga tambahan kuota dari pusat,agar semakin banyak yang diterima,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya