SOLOPOS.COM - Ratusan orang menghalangi eksekusi lahan dan bangunan di Jl. Kebangkitan Nasional, Penumping, Laweyan, Solo, Kamis (20/2/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Ratusan orang memenuhi Jl. Kebangkitan Nasional, Penumping, Laweyan, Solo, Kamis (20/2/2020). Mereka berusaha menghalangi eksekusi lahan dan bangunan di kawasan tersebut.

Saking banyaknya orang, arus lalu lintas di kawasan itu sempat ditutup lebih dari lima jam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com di lokasi, massa memenuhi Jl. Kebangkitan Nasional sejak pukul 10.00 WIB. Massa terus bertambah banyak seiring berjalannya waktu.

Janda Sragen Diteriaki Maling dan Ditempeleng, Pemerintah Kecamatan Turun Tangan

Personel Satuan Sabhara Polresta Solo pun bersiaga mengantisipasi kericuhan sejak pagi. Tampak jajaran perwira Polresta Solo dan Kodim 0735 berada di lokasi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com, mengatakan hari itu ada eksekusi bangunan maupun tanah yang menjadi sengketa. Pemohon menjalankan eksekusi itu sesuai putusan pengadilan.

Bikin Miris, Sudah 5 Bayi Dibuang di Soloraya Sepanjang 2020

Namun termohon eksekusi merasa masih memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut dan berusaha mempertahankannya bersama massa. Khawatir situasi ricuh, eksekusi akhirnya ditunda.

“Kami sebagai aparat keamanan melihat situasi di lapangan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan eksekusi. Kami sudah berbicara dengan termohon eksekusi tentang penundaan eksekusi dan massa membubarkan diri,” ujarnya.

Kunjungi Wonogiri, Gubernur Ganjar Nginep di Istana Parnaraya Lalu Menikmati Kitagawa Pesona Bali

Ia akan menggelar mediasi antara kedua pihak untuk mencari solusi terkait eksekusi bangunan dan tanah itu. Karenanya dia belum tahu pasti waktu eksekusi itu dilaksanakan.

Edy Firman, selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, mengatakan persoalan itu berawal pada 2009 lalu. Tanah dan bangunan yang akan dieksekusi itu awalnya milik seseorang bernama Hadian Ramadan.

Stasiun Solo Balapan Ternyata Dibangun di Lahan Alun-Alun Utara Mangkunegaran

Tanah itu dijadikan agunan pinjaman ke bank tetapi yang bersangkutan dinyatakan pailit. Lalu, seusai kepailitan telah ditunjuk pengawas dan kurator. Proses lelang juga telah dilakukan beberapa kali namun tanpa hasil.

Akhirnya dilakukan jual beli di bawah tangan. Kini, Hadian sudah meninggal dan saudaranya belum menerima eksekusi.

Edy mengatakan apabila termohon eksekusi keberatan seharusnya dapat melalui mekanisme hukum.

Fokus Tatap Pilkada Sukoharjo, Wiwaha Aji Santosa Lepas Status PNS

Di sisi lain, kuasa hukum termohon eksekusi, Kurniawan Adibroto, mengatakan perlu kajian ulang di pengadilan sebelum eksekusi bangunan itu dilakukan.

Ia meminta aparat keamanan menunda eksekusi karena perlu diuji penetapan untuk melaksanakan eksekusi itu. Menurutnya, pemohon eksekusi juga telah sepakat menguji penetapan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya