SOLOPOS.COM - Pengacara Bogor, Zaini Mustofa, (tengah) bersama beberapa mantan karyawan Paytren di Bandung. (Istimewa/ Sudarso Arief Bakuama)

Solopos.com, BANDUNG – Perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren), meminta perundingan kembali ke sistem bipartit.

Permintaan perundingan bipartit itu dilakukan PT VSI setelah 14 karyawan Paytren meminta kompensasi dana senilai Rp615 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dana senilai Rp615 juta itu merupakan hak 14 karyawan Yusuf Mansur selama 20 bulan tidak digaji sejak awal 2020 silam.

Sistem bipartit adalah perundingan antara pihak perusahaan dengan karyawan tanpa melibatkan pihak ketiga atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Permintaan perusahaan milik Yusuf Mansur itu disampaikan dalam pertemuan kedua tripartit di Gedung Disnaker Bandung, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Siapa Wirda Mansur yang Bilang Paytren Baik-Baik Saja?

Kuasa hukum karyawan Paytren, Zaini Mustofa, menyatakan kliennya menerima permintaan manajemen PT VSI.

“Ini mediasi kedua. Kami menyerahkan dua dokumen yang nilainya Rp615 juta tapi kuasa hukum VSI minta untuk bipartit. Kami oke saja. Saya minta mereka gantian mengundang untuk bipartit, karena kami sudah undang dua kali PT VSI tidak datang,” ujar Zaini kepada Solopos.com, Jumat (28/5/2022).

Zaini mengakui, permintaan manajemen Paytren untuk berunding secara bipartit memiliki nilai plus dan minus bagi karyawan yang menggugat.

Baca Juga: Wirda Mansur dan Kuasa Hukum Paytren Beda Suara, Siapa yang Bohong?

Plusnya, kata pengacara asal Bogor ini, adalah PT VSI punya ikhtikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, 14 karyawan yang kini menggugat sudah menunggu mendapatkan hak mereka lebih dari 20 bulan.

“Plusnya kami melihat PT VSI punya iktikad baik atau hanya mengulur-ngulur waktu saja. Minusnya waktu menjadi panjang karena mundur lagi,” ujar dia.

Dengan perundingan kembali ke sistem bipartit, kata dia, Disnaker Bandung hanya bertugas mengawasi perundingan dua pihak tersebut.

Baca Juga: Ini Tahapan Perundingan Tripartit Kasus Paytren Yusuf Mansur

“Disnaker hanya nunggui laporan bipartit dari karyawan dan pengusaha. Tapi Disnaker minta jangan terlalu lama, satu atau dua minggu saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, 14 karyawan Paytren menggugat perusahaan milik Yusuf Mansur karena mereka dirumahkan lebih dari 20 bulan tanpa digaji.

Karyawan juga sudah mengajak berunding secara bipartit kepada PT VSI namun tidak ditanggapi sehingga mereka mengadu ke Disnaker Bandung.

Kantor Paytren berada di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya