SOLOPOS.COM - Suasana sidang gugatan perdata Jembatan Barong di Pengadilan Negeri Sragen, Rabu (28/3/2018). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Gugatan atas proyek Jembatan Barong disidangkan di PN Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Gugatan perdata yang diajukan kontraktor pelaksana proyek Jembatan Barong, Sumberlawang, Sragen, PT Bima Agung Semarang, berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (28/3/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang yang dipimpin Sami Anggraeni tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda jawaban tergugat atas gugatan PT Bima Agung. Sebelumnya PT Bima Agung Semarang mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk pembayaran sisa pekerjaan Jembatan Barong senilai Rp2,4 miliar.

PT Bima Agung Semarang menggugat Pemkab Sragen karena pekerjaan Jembatan Barong senilai Rp14 miliaran sudah 100% selesai dan sudah diserahterimakan kepada Pemkab Sragen.

Pada sidang perdana pada Rabu (21/3/2018), kuasa hukum PT Bima Agung Semarang, yakni advokat dari Kantor Hukum Nurhasanah Latief Solo, Argo Triyunanto Nugroho, membacakan materi gugatannya di hadapan majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu. Materi gugatan Argo itulah yang dijawab pada sidang kali kedua.

Baca juga:

Awalnya sidang hendak digelar di Lantai II PN Sragen pada pukul 10.30 WIB. Namun karena personelnya belum siap, sidang baru dilaksanakan pada pukul 11.20 WIB. Sebagai langkah awal, Ketua Majelis Hakim Sami Anggraeni memeriksa dokumen kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.

Dari penggugat dihadiri Argo Triyunanto Nugroho sedangkan tergugat diwakili pengacara negara yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Sri Murni. Setelah dokuman masing-masing kuasa hukum lengkap, sidang dimulai.

Majelis hakim memberi waktu kepada tergugat untuk menyampaikan jawaban atas materi gugatan. “Kami belum siap untuk menyampaikan jawaban atas penggugat. Kami membutuhkan koordinasi dengan tergugat,” ujar Sri Murni dalam forum itu.

Majelis hakim memberi waktu satu pekan bagi Sri Murni untuk menyusun jawaban gugatan. Majelis hakim menyatakan sidang ditunda sampai pekan depan, yakni Rabu (4/4/2018) pada tempat dan waktu yang sama.

“Untuk menjawab penggugat kami memerlukan bukti-bukti yang kami ajukan. Kami perlu mengumpulkan alat-alat bukti itu. Kami butuh koordinasi dengan tergugat. Alat bukti itu seperti surat-surat yang berkaitan dengan pengadaan proyek Jembatan Barong. Saya harus minta data itu secara lengkap. Dalam sepekan ke depan harus siap,” ujar Sri Murni saat ditemui Solopos.com seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bima Agung Semarang, Argo Triyunanto Nugroho, mengatakan kalau tergugat tidak menggunakan hak jawab maka agenda sidang terus berlanjut. Dia mengatakan kalau tergugat yang menggunakan hak jawab maka agenda replik dan duplik tidak perlu sehingga langsung ke pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya