SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur bersama istri menunjukkan sertifikat dari MUI untuk Paytren. (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang oleh belasan investor patungan usaha pembangunan hotel dan apartemen yang digalangnya sejak 2012.

Setelah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), patungan usaha yang melibatkan ribuan investor itu kini mewujud menjadi manajemen aset syariah dengan nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM) pada 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait gugatan terhadap dirinya untuk kali kesekian, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan siap menghadapi.

“Malah bagus gitu, daripada nyelonong ke rumah saya lebih baik ke polisi atau ke pengadilan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Daqu Channel, Kamis (16/12/2021).

Yusuf Mansur mengakui dirinya mendapat sanksi dari OJK pada 2013. Sanksi itu berupa edukasi yang memintanya menghentikan penggalangan dana sampai perizinannya diurus. Ia menegaskan akan menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

“Apa yang menjadi tanggung jawab saya saya selasaikan selama hayat dikandung badan. Memang ada beberapa yang belum selesai, ada rombongan yang belum dibayar, itu berkaitan dengan duit cash. Tenang saja, aset dan lain-lain jauh melebihi apa yang menjadi tanggung jawab kita,” tandasnya.

Baca Juga: Kena Sanksi OJK, Yusuf Mansur Ubah Patungan Usaha Jadi Paytren 

Ia menepis tudingan menipu dalam program patungan usaha pembangunan hotel dan apartemen yang ia gaungkan secara rutin pada 2012 di acara salah satu stasiun televisi.

Program tersebut, kata dia, merupakan upaya pemberdayaan ekonomi umat agar umat Islam lebih berdaya. Namun ia mengakui dalam perjalanannya proyek tidak berjalan lancar.

“Proyek kagak jalan, mestinya duit kagak kembali (ke investor). Tapi kan ini kami kembalikan. Sudah 2.500 orang lebih loh. Ini berat loh membangun hotel, harga besi beda, harga baja beda, regulasi berubah2. Dulu boleh 12 lantai ternyata harus 10 lantai, kalau mau nambah lantai harus nambah tanah. Belum lagi bunga BTN Rp500 juta per bulan. Ini gerakan bukan bisnis,” katanya.

Pada kenyataannya, kata Yusuf Mansur, hotel itu akhirnya berdiri dan beroperasi namun merugi.

“Hotelnya masih berdiri sebagai lambang patungan usaha, dan dijadikan pesantren untuk menghindari anggapan dimiliki Yusuf Mansur. Padahal duit yang kami keluarkan jauh melebihi patungan usaha dan patungan usaha itu sudah dikembalikan, lebih dari 2.000 orang,” kata cucu tokoh bangsa almarhum K.H. Mas Mansur itu.

Yusuf Mansur siap memberikan data lengkap tentang pengembalian dana lebih 2.000-an investor itu di pengadilan.

“Saya koordinasi dengan teman-teman di OJK, BI, Kementerian Koperasi. Dibimbing OJK lahirlah Imani Syariah, Paytren dan sebagainya. Datanya lengkap, kap..kap. Tapi saya tidak akan buka di sini. Kita adu data di pengadilan saja,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya