SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harian Jogja.com, SLEMAN – Sejumlah guru mengeluh kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh terkait minimnya perhatian dari Pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebulan saya hanya digaji Rp150.000. Tidak ada sama sekali tunjangan fungsional. Saya sudah berjuang sejak 2009 untuk mendapatkan tambahan tunjangan tapi dibilang sudah tidak ada lagi,” curhat salah seorang guru honorer yang bertugas di Bantul kepada Muhammad Nuh saat dialog di Kampus 1 Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Minggu (14/7/2013).

Tidak hanya masalah gaji, sejumlah guru juga meminta guru-guru diberdayakan selayaknya dosen di perguruan tinggi. Salah satunya adalah Mundaroah, guru SMA di Kulonprogo.

Ia berharap agar Mendikbud juga memerhatikan kualitas guru agar diberikan biaya untuk melanjutkan S2. “Jangan hanya dosen, guru-guru yang mau melanjutkan juga dibiayai,” pinta Mundaroah yang sudah 23 tahun menjadi guru itu.

Menanggapi keluhan para guru tersebut, Nuh menyatakan pihaknya sudah menyiapkan biaya bagi guru-guru yang ingin melanjutkan kuliah S2 atau S3. Dia juga memahami guru-guru lawas terbentur masalah IP (indeks prestasi) yang nominalnya jauh dibawah rata-rata.

Namun Nuh berharap persoalan tersebut tidak menyurutkan semangat guru yang akan melanjutkan pendidikannya.

“Masalah IP lawas, nggak sampai angka tiga, tidak usah kawatir takut kalah bersaing dengan yang IPnya empat. Banyak guru yang menang pengalaman. Silahkan lanjutkan ke S2, asalkan selesaikan dulu syarat S1nya,” kata dia.

Adapun untuk guru honor non PNS bisa mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp250.000 perbulan. “Silakan mengajukan pengurusannya ke Dinas Pendidikan masing-masing,” terang Nuh yang dijawab sumringah para guru.

Sementara, Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemberian dana fungsional bagi guru-guru honorer tersebut memang sudah bisa diakses. Hanya saja, sambung Aji, dana fungsional dari pusat tersebut hanya diberikan bagi guru yang memenuhi persyaratan.

“Kalau yang memehuni persyaratan, segera diurus lewat sekolah masing-masing untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota. Tetapi ada kriterianya, misalnya sudah memenuhi 24 jam mengajar,” kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya