SOLOPOS.COM - Pendapi Gede kompleks Balai Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo bakal melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pada jajaran OPD dari tingkat dinas hingga kelurahan. Tak tanggung-tanggung mutasi dan rotasi itu bakal dilakukan terhadap 800 pejabat struktural.

Hal itu merupakan konsekuensi dari akan diberlukannya susunan organisasi tata kelola (SOTK) organisasi perangkat daerah (OPD) baru. SOTK OPD baru tersebut akan berlaku mulai 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eks Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK OPD baru DPRD Solo, Honda Hendarto, saat dihubungi Solopos.com mengatakan ada beberapa OPD yang dipecah dan digabung. Seperti Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) yang dipecah menjadi Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Baca Juga: 1.059 Balita di Solo Alami Stunting, Tapi Masih di Bawah Angka Jateng

Ekspedisi Mudik 2024

OPD lain yang juga dipecah adalah BPPKAD. OPD itu menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Sedangkan OPD yang digabung seperti Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

Penggabungan dua OPD Pemkot Solo itu menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB. Menurut Honda, dinas baru ini akan menjadi OPD dengan nama terpanjang di Pemkot Solo. “Nama OPD ini paling panjang karena penggabungan dua dinas yang namanya panjang-panjang,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).

Reformasi Birokrasi

OPD lain yang digabung, lanjut Honda, yaitu Dinas Kebudayaan dengan Dinas Pariwisata Solo. Bidang Perindustrian yang saat ini menjadi bagian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Wow! 9 Robot Siswa MAN 1 Solo Dipatenkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual

Nama OPD baru dari penggabungan itu yakni Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian. Sedangkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo akan berdiri sendiri. Honda menjelaskan perubahan SOTK OPD baru merupakan penyesuaian atas Permendagri Nomor 90/2021.

Esensi dari perubahan SOTK yakni efisiensi dan efektivitas. “Intinya reformasi birokrasi. Maka di dalam strukturnya akan terjadi perubahan signifikan. Dengan adanya perubahan SOTK ini sesuai analisis semua bisa berjalan dengan baik dan bisa fokus terhadap bidang tugas,” katanya.

Baca Juga: Bangunan Berusia 293 Tahun di Keraton Solo Bakal Direvitalisasi

Dengan adanya perubahan SOTK OPD tersebut dan mutasi pejabat di dalamnya, Honda berharap para ASN bisa tetap menjalankan tugas dengan baik. Sebab mereka terikat dengan sumpah janji siap mengabdi di mana pun tugasnya.

“Ditempatkan di mana pun, entah sesuai bidang keahlian atau tidak, ASN terikat untuk mengabdi kepada negara. Pemerintah mempunyai leadership. Apa pun kebijakannya kami mohon bekerja sungguh-sungguh,” serunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya