Solopos.com, KLATEN—Persatuan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memerhatikan aspirasi mereka dalam Musrenbang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Wakil Ketua PPDK, Qoriek Asmarawati, mengatakan ada tiga hal yang dia sampaikan saat Musrenbang RPJMD, Rabu (2/6/2021). “Pertama terkait terminologi penyandang disabilitas. Dalam dokumen rancangan RPJMD masih muncul kata cacat padahal dalam UU kata itu sudah tidak boleh. Usulan kami agar penyebutan disesuaikan UU No. 8/2016 dan Perda No. 29/2018 dengan istilah penyandang disabilitas,” kata Qoriek kepada Espos, Kamis (3/6/2021).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.