SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto melihat tumpukan karung berisi gula pasir di toko pakan burung milik Mat Rochani di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang pria warga Kabupaten Madiun ditangkap polisi karena diduga menimbun gula pasir. Pria bernama Mat Rochani itu ditangkap saat aparat Satreskrim Polres Madiun menggerebek toko pakan burung di jalan raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020).

Di toko milik Mat Rochani tersebut, polisi menemukan 87 karung gula pasir, masing-masing berisi 50 kg gula pasir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan penggerebekan toko pakan burung milik ini berawal dari kecurigaan polisi yang mengendus adanya penimbunan gula pasir. Setelah diselidiki ternyata benar ada tumpukan karung gula pasir sebanyak 4,5 ton di toko itu.

Bupati Madiun Duga Ada Kartel dalam Kenaikan Harga Gula Pasir

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah dicek, ternyata Mat Rochani si pemilik toko tersebut tidak memiliki izin perdagangan gula pasir. Selain itu, dia juga menduga Mat Rochani menimbun gula pasir dan dijual kembali saat kondisi seperti sekarang.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku ini mendapatkan gula pasir ini dari salah satu pabrik gula pada Juni 2019 sebesar 19 ton. Mulai Juni, Agustus, September 2019 sudah terjual 10 ton," kata dia di lokasi toko pakan burung.

Kemudian, Mat Rochani mengambil sisanya sekitar 9 ton pada tanggal 14 Maret 2020. Setelah dijual, saat ini tinggal 4,5 ton.

Kota Madiun Punya Tempat Keren Untuk Milenial Kreatif

Gula pasir tersebut didapat dari jatah PG Pagotan kepada Mat Rochani sebagai petani tebu yang menyetorkan tebunya ke pabril gula itu.

Menurut Eddwi, Mat Rochani melanggar aturan karena menjual gula pasir tanpa izin. Selain itu, Mat Rochani juga menjual gula pasir dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Kemarin menjualnya mulai bulan Juni 2019. Yang harusnya dijual Rp12.500/kg, tetapi dijual Rp15.200/kg. Sekarang memang sudah naik antara Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg. Karena ini kita sudah ditangkap. Mungkin nanti bisa saja dijual harga Rp16.000/kg sampai Rp17.000/kg," jelas Eddwi.

Sempat Bilang Ditutup, Pemkab Magetan Ternyata Tetap Buka Objek Wisata Telaga Sarangan

Pria paruh baya itu akan dijerat Pasal 106 atau 107 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Untuk saat ini, pemilik toko tersebut masih berstatus sebagai terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya