SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten kebanjiran laporan dugaan kepala desa (kades) yang tak netral di awal masa kampanye Pilkada 2020. Sebanyak empat kades dipanggil Bawaslu terkait dugaan penggunaan jabatan, yakni mengajak warganya memilih pasangan calon (paslon) tertentu, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Bawaslu Klaten memperoleh laporan dari masyarakat terkait dugaan empat kades yang tidak netral di awal masa kampanye.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Keempat kades itu secara terang-terangan mengajak masyarakatnya memilih paslon tertentu. Ajakan itu dilakukan di suatu kegiatan desa yang dihadiri sejumlah orang.

Inilah Gua Petilasan Pangeran Mangkubumi di Sragen, Bisa Muat Warga Satu Kampung!

Laporan dugaan kades tak netral diperoleh Bawaslu Klaten, Senin (28/9/2020) pukul 10.00 WIB. Di kesempatan itu, Bawaslu langsung menerima laporan empat kades yang dianggap tak netral. Seluruh laporan dilengkapi dengan beberapa bukti pendukung.

Selanjutnya, Bawaslu Klaten bertindak cepat dengan menggelar rapat pleno. Hasil pleno menyebutkan, Bawaslu Klaten berencana memanggil para kades yang diduga tak netral di masa kampanye Pilkada Klaten 2020.

Sebelum pemanggilan keempat kades, Bawaslu Klaten sudah memintai keterangan ke pelapor terlebih dahulu.

"Hari ini, kami memanggil empat kades karena dugaan menggunakan jabatannya untuk mengajak masyarakat memilih paslon tertentu. Di sini masih dugaan, kami belum bisa menyebutkan nama masing-masing kades dari empat kecamatan itu. Kami pun juga belum bisa menyampaikan paslon mana yang diminta para kades untuk dipilih warganya. Itu semua masih kami telusuri. Pemeriksan empat kades di Bawaslu berlangsung pukul 10.00 WIB-14.00 WIB," kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Selasa (29/9/2020).

Masih Punya Waktu

Arif Fatkhurrahman mengatakan Bawaslu Klaten masih memiliki waktu satu hari lagi guna memintai keterangan sejumlah saksi terkait. Sesuai rencana, Bawaslu Klaten masih mendalami dugaan kasus ketidaknetralan para kades itu, Rabu (30/9/2020).

Pulang Latihan, 2 Anggota PSHT Dikeroyok di Sragen & 1 Ponsel Dirampas

"Jika nantinya disimpulkan mengarah ke pidana, bisa saja kami limpahkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya.

Arif Fatkhurrahman mengimbau ke seluruh kades di Klaten untuk menaati regulasi. Para kades diminta tetap bisa menempatkan diri sebagai pihak netral selama masa kampanye Pilkada Klaten 2020.

"Kades bisa saja menghadiri acara yang dimiliki para paslon. Kades juga bisa memberikan sambutan. Tapi, dalam sambutan itu tak boleh ada unsur ajakan memilih paslon tertentu," katanya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber Solopos.com, di antara kades yang dipanggil Bawaslu Klaten ada yang berada di kawasan perkotaan.

"Di sebuah acara, para kades itu diduga mengajak memilih paslon tertentu. Kasus itu langsung dilaporkan ke Bawaslu Klaten. Salah satunya di kawasan kota" kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan masa kampanye di Pilkada 2020 berlangsung 26 September 2020-5 Desember 2020. Selama menggelar masa kampanye, masing-masing paslon diminta menaati protokol pencegahan Covid-19.

Tiga paslon yang telah ditetapkan KPU Klaten yakni paslon nomor urut 1 Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo); paslon nomor urut 2 One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI); dan paslon nomor urut 3 Arif Budiyono-Harjanta (ABY-HJT).

"Lantaran kampanye di tengah pandemi Covid-19, masing-masing paslon diharapkan menaati protokol pencegajan Covid-19," kata Kartika Sari Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya