SOLOPOS.COM - Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman mati dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokrosaputro didakwa jaksa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun dalam perkara PT Asabri.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Alasan jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena ia melakukan kejahatan berulang dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

“Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

JPU menuntut Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri serta pencucian uang.

Baca Juga: Pembunuh Ibu & Anak yang Buang Jasad di Tol Semarang-Solo Dihukum Seumur Hidup

Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

“Dalam penjelasan frasa ‘keadaan tertentu’ di Pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting mebmerikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah ‘pengulangan tindak pidana’,” tambah jaksa.

Baca Juga: Kejagung Sebut Nilai Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Jadi Rp104,1 Triliun

Seperti diketahui, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.

Perinciannya, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Kasus di Jiwasraya, Asabri, dan Garuda, Jokowi: Hukum Harus Adil

Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam perkara ini, dari sembilan terdakwa sudah ada delapan orang yang divonis penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya