SOLOPOS.COM - Pasangan Bagyo Wahyono (kiri) dan F.X. Supardjo (kanan) saat di Posko Pemenangan Bajo di Penumping, Laweyan, Solo, Jumat (24/7/2020). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO – Paslon independen di Pilkada Solo, Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo allias Bajo, dilaporkan ke Bawaslu akibat dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan. Laporan itu disampaikan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), Selasa (11/8/2020).

Dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan melanggar Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan, pelaku pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Pelaku juga harus membayar denda paling sedikit Rp36 juta. Sedangkan denda paling banyak Rp72 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu disampaikan Sigit N. Sudibyanto, Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil) yang dibentuk PWSPP, saat berjumpa dengan wartawan di Soto Mbok Giyem Penumping, Rabu (12/8/2020) . Dia menjelaskan Takjil dibentuk 11 Agustus 2020 untuk mengawal serta memantau laporan kegiatan PWSPPP.

Kisah Mbah Minto Klaten dari Kerja Serabutan, Bintang Vlog dan Iklan, Sampai Jadi Jutawan

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur UU ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu didenda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Kami sudah masukkan laporan ke Bawaslu Solo,” terang dia

3 Saksi

Sigit menyatakan Takjil berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu agar Pilkada Solo 2020 bisa berjalan dengan jujur dan adil. Dalam laporan dugaan pemalsuan dukungan untuk Bajo, Takjil telah memiliki tiga saksi korban. Mereka warga Solo yang mengaku tidak merasa memberikan dukungan untuk Bajo. Tapi identitas mereka masuk dalam daftar pendukung Bajo yang kemudian diverifikasi oleh KPU Solo.

Harimau Jawa Diyakini Masih Hidup di Hutan Angker Jateng

“Kami juga sudah membuka posko pengaduan bagi warga Solo yang merasa surat dukungan dan atau tanda tangannya dipalsukan agar menyampaikan kepada kami. Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku,” imbuh dia.

Terpisah, anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma mengakui adanya laporan dugaan pemalsuan dukungan Bajo dari Takjil. Namun pihaknya masih harus mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Artinya Bawaslu belum sampai kepada kesimpulan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang masuk ke Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya