SOLOPOS.COM - Dua orang tersangka terduga bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (23/10/2021). ANTARA/HO.Polres Empat Lawang)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan diduga nyambi sebagai pengedar narkoba.

Ia terjaring operasi penyergapan narkoba oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, Senin (23/10/2021) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oknum polisi berpangkat briptu tersebut diringkus bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

“Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ),” kata Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri di Empat Lawang, kepada Antara, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Jaringan Narkoba di Klaten Selatan Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus 

Menurut dia, petugas melakukan pemeriksaan urine kelima orang tersebut, lalu menemukan oknum polisi briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain sedangkan dua orang lainnya negatif.

“Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE, 23, dan RG, 30. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya.

“Masih akan didalami lagi,” katanya.

Baca Juga: Duh! Kota Solo Dinilai Kurang Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba 

Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.

Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya