SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.com)

Seorang jaksa di Jabar ditangkap Kejakti setempat akibat diduga memeras.

Solopos.com, JAKARTA — Tim pengawasan internal Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Barat menangkap seorang jaksa berinisial AP. Penangkapan jaksa tersebut berawal dari informasi warga yang memberitahu soal keberadaan jaksa yang akan meminta sejumlah uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejakti (Kajakti) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan setelah mendapatkan laporan mereka kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan warga pelapor. Setibanya di lokasi, mereka telah menemukan jaksa fungsional tersebut sedang bertransaksi, tanpa pikir panjang tim kemudian mengamankannya.

“Yang bersangkutan lansung kami amankan, karena akan menerima uang dari warga,” kata Setia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/12/2016).

Setia mengklarifikasi kabar yang menyebut penangkapan jaksa itu dilakukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) yang dikoordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Dia pastikan kabar tersebut tidak benar dan yang benar adalah jaksa itu ditangkap oleh Kejakti Jabar sendiri.

“Jadi waktu itu saya memerintahkan kepada Asisten Pengawasan [Aswas], Asisten Intelijen [Asintel], dan Asisten Tindak Pidana Khusus [Aspidsus] untuk melakukan penangkapan terhadap oknum jaksa tersebut,” jelasnya.

Namun, dia mengakui dalam penangkapan tersebut mereka belum sempat menyita uangnya. Pasalnya, bawahannya tersebut belum sempat menerima uangnya. “Soal uang ada, tetapi tak perlu disebutkan karena dia kan baru akan menerima, belum menerima,” imbuhnya.

Untuk menelusuri hal itu, mereka masih memeriksa secara intensif jaksa itu. Setia belum menyebutkan pasal yang digunakan kepada AP. Karena mereka melihat tindakan jaksa itu tidak terkait pidana, melainkan merupakan pelanggaran etik yang ditangani bagian pengawasan kejaksaan.

“Itu bagian dari pengawasan melekat, kalau soal pidana kami belum tahu, yang jelas masih diperiksa oleh pengawasan,” jelasnya.

Jaksa itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri. Kemungkinan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada jaksa tersebut adalah saksi adminstrasi. Penangkapan jaksa tersebut menambah daftar jaksa yang terlibat dalam perkara suap dan pemerasan.

Sebelum jaksa AP, tim Saber Pungli Kejakti Jawa Timur menangkap jaksa AF dalam perkara suap terkait penjualan tanah di Sumenep, Madura. Jaksa AF ditengarai menerima uang senilai Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya