SOLOPOS.COM - Sidang kode etik yang menyangkut penyelenggara pemilu Kabupaten Klaten digelar DKPP di Kantor Bawaslu Boyolali, Senin (22/2). (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, JAKARTA–Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, mengadukan 10 rekannya sesama komisioner KPU daerah dan KPU pusat serta pegawai sekretariat KPU daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), beberapa waktu lalu.

Mereka diadukan atas dugaan menipulasi dengan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Khusus terhadap komisioner KPU pusat, diadukan karena diduga mengancam akan memasukkan ke rumah sakit jika perintah dilanggar.

DKPP bakal menggelar sidang perdana di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023), DKPP menyebut aduan itu sebagai perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Aduan teregister dengan No. 10-PKE-DKPP/I/2023.

DKPP menginformasikan Jeck Stephen Seba selaku pengadu memberikan kuasa kepada tim meliputi Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Adapun 10 orang yang diadukan meliputi Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara). Merek sebagai teradu I-III.

Selain itu Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara). Keduanya sebagai teradu IV dan V.

Jeck juga mengadukan rekannya di KPU Kabupaten Singihe yakni Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe). Ketiganya sebagai teradu VI-VIII.

Selain itu Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU pusat). Masing-masing sebagai teradu IX dan X.

“Teradu I sampai IX diduga mengubah status TMS menjadi MS Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL [Sistem Informasi Partai Politik] dalam kurun waktu 7 November-10 Desember 2022,” tulis dalam keterangan tertulis DKPP.

Sedangkan, teradu X yakni anggota KPU pusat Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

“Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit,” lanjut DKPP.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP No. 1/2021 perubahan kedua atas Peraturan DKPP No. 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang Rabu besok adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ulas Yudia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya