SOLOPOS.COM - Pelatih taekwondo di Malang, MR, saat menjalani pemeriksaann di Unit PPA Satreskrim Polres Malang. (Solopos.com-Antara/Humas Polres Malang)

Solopos.com, MALANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang mengamankan MR, seorang pelatih taekwondo, berusia 25 tahun, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih berusia di bawah umur sejak 2016 hingga 2021, atau selama lima tahun.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan MR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial ES.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2021,” ungkap Ferli.

Ekspedisi Mudik 2024

Ferli menjelaskan korban berinisial ES saat ini berusia 20 tahun. Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka yang merupakan pelatih taekwondo di Malang itu sejak tahun 2016, atau saat korban masih berusia 14 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur.

Menurutnya, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Malang, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca juga: Kasus Pelecehan Disetop, Akankah Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

“MR merupakan pelatih, sementara korban adalah muridnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku juga mengajak korban untuk berhubungan badan dan menjanjikan akan menikahinya. Namun, permintaan dari pelaku itu ditolak oleh korban.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua korban, sehingga pihak keluarga korban telah menganggap MR seperti saudara sendiri. Korban yang mendapatkan pelecehan seksual, sempat mengadu ke salah satu atasan klub taekwondo.

Baca juga: Porwanas 2022, Venue di Malang Raya Siap Digunakan

Selain terhadap korban ES, berdasarkan informasi yang diterima oleh Polres Malang, pelaku juga kerap melakukan percobaan pelecehan terhadap rekan-rekan korban. Atas kasus itu, MR yang merupakan pelatih taekwondo sempat diskors Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.

“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih. Namun, sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya