Solopos.com, MALANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang mengamankan MR, seorang pelatih taekwondo, berusia 25 tahun, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih berusia di bawah umur sejak 2016 hingga 2021, atau selama lima tahun.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan MR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial ES.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2021,” ungkap Ferli.
Ferli menjelaskan korban berinisial ES saat ini berusia 20 tahun. Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka yang merupakan pelatih taekwondo di Malang itu sejak tahun 2016, atau saat korban masih berusia 14 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Malang, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca juga: Kasus Pelecehan Disetop, Akankah Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka?
“MR merupakan pelatih, sementara korban adalah muridnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku juga mengajak korban untuk berhubungan badan dan menjanjikan akan menikahinya. Namun, permintaan dari pelaku itu ditolak oleh korban.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua korban, sehingga pihak keluarga korban telah menganggap MR seperti saudara sendiri. Korban yang mendapatkan pelecehan seksual, sempat mengadu ke salah satu atasan klub taekwondo.
Baca juga: Porwanas 2022, Venue di Malang Raya Siap Digunakan
Selain terhadap korban ES, berdasarkan informasi yang diterima oleh Polres Malang, pelaku juga kerap melakukan percobaan pelecehan terhadap rekan-rekan korban. Atas kasus itu, MR yang merupakan pelatih taekwondo sempat diskors Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih. Namun, sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” tambahnya.