SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana bergulir senilai Rp1 miliar dan menetapkan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S sebagai tersangka.

S yang bergelar insinyur adalah Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah yang beralamat di Jl MH Thamrin No 77 Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo. Kepala Kejari Solo, Prihatin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bakhtiar Ihsan, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (7/7/2022), mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus itu dimulai akhir 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Rabu (6/7/2022), Kejari Solo telah menetapkan tersangka. “Kemarin hari Rabu kami telah tetapkan satu orang tersangka nama Ir S usia 70 tahun. Dia Ketua Pengurus Koperasi. Kemarin S kami panggil sebagai saksi, kemudian kami gelar perkara, dan tim sepakat S ini kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” terangnya.

Menurut Bakhtiar, tersangka dalam kasus korupsi pinjaman bergulir di Solo tersebut baru S. Terkait usia S yang sudah lanjut usia, ia menyatakan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Solo.

“Sudah dinyatakan sehat, dan untuk sementara kami titipkan di tahanan Mapolresta Solo, untuk 20 hari masa penyidikan,” urainya. Bakhtiar berharap pekan depan berkas kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Semarang.

Baca Juga: Korupsi Rp1,3 M, Mantan Bos BKK Weru Sukoharjo Dituntut 7 Tahun Penjara

Menurut Bakhtiar, kasus ini mencuat dari laporan masyarakat tahun lalu. Namun ia tidak mau menyebutkan status pelapor apakah nasabah BMT Nur Ummah atau bukan.

Hasil Audit

Yang jelas, Bakhtiar mengatakan kerugian dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp1 miliar. Kasus dugaan korupsi itu bermula dari pengajuan pinjaman dana bergulir oleh BMT Nur Ummah Solo ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Nilai pengajuannya Rp2 miliar pada tahun 2010. Pengajuan tersebut disetujui dan cair senilai Rp1 miliar pada 2011. “Dalam proses berjalannya waktu, kami berhasil mengungkap bahwa dari awal saat pengajuan proposal sudah ada semacam rekayasa pembukuan keuangan. Yang mana seharusnya koperasi dalam kondisi tidak layak menerima bantuan,” ujarnya.

Baca Juga: Awas! Ini OPD Pemkot Solo Yang Rawan Pungli Menurut Anggota DPRD

Untuk mendapat pinjaman dana bergulir dari LPDB KUMKM, lembaga keuangan harus dalam kondisi keuangan yang baik atau untung. Tapi diduga koperasi BMT Nur Ummah melakukan rekayasa pembukuan sehingga seolah-olah koperasi seolah-olah koperasi mengalami keuntungan pada tahun berjalan dan sebelumnya.

Kemudian BMT Nur Ummah mengajukan proposal peminjaman dana kepada LPDB KUMKM dan disetujui. Setelah cair pun, Bakhtiar menjelaskan penggunaan dana pinjaman diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya dana itu disalurkan kepada para nasabah, tapi dipakai untuk kepentingan yang lain.

“Padahal syarat dari peraturan Direksi LPDB KUMKM, dana itu diperuntukkan para nasabah yang sebelumnya diajukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya