SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis Bantul, Mujono segera diadili. Mujono menjadi tersangka dugaan korupsi kasus sertifikasi tanah yang dilaksanakan lewat Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Desa Trimulyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Retno Harjantari Iriani menyatakan, Mujono segera diadili di persidangan, sebab saat ini pihaknya sudah membuat pemberkasan perkara setelah memeriksa saksi-saksi maupun terdakwa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa kini tengah menyusun rencana dakwaan terhadap Mujono yang akan disampaikan di persidangan nanti. “Sekarang sedang menyusun rendak [rencana dakwaan],” terang Retno Kamis (6/2/2014).

Namun, ia belum dapat memastikan kapan persisnya Mujono disidangkan. Kejaksaan menargetkan, proses penanganan perkara ini berlangsung cepat. “Kalau kami targetnya secepatnya [disidangkan],” lanjutnya.

Selain menyusun rendak, jaksa kata dia masih menyempurnakan penghitungan nilai kerugian yang disebabkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Mujono. Menurutnya masih ada beberapa tambahan nilai kerugian yang masih harus dihitung.

Sebelumnya pada 2013 lalu, Kejari menaksir kerugian negara yang timbul akibat ulah Mujono mencapai Rp200 juta. Kendati tak lama lagi masuk ke tahap persidangan, kejaksaan lanjutnya belum akan menahan Mujono. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya