SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, KUDUS — Kebakaran melanda pabrik kertas milik PT Pura Group Kudus yang berada di Jalan Kudus-Pati Km. 12, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/4/2022) siang.

Seorang saksi mata yang merupakan warga Desa Terban, Yanto, mengatakan kebakaran yang melanda pabrik kertas unit paper mill itu diperkirakan terjadi pada pukul 12.00 WIB. Saat kejadian berlangsung, dirinya berada di seberang jalan pabrik sehingga melihat secara langsung api yang membakar bangunan tempat produksi kertas itu. Selain itu, ia juga melihat secara jelas asap yang membumbung tinggi ke udara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yanto menambahkan saat peristiwa kebakaran itu dirinya tengah menunggu sepeda motor milik karyawan PT Pura yang diparkir di rumahnya. Lokasi rumahnya memang tak jauh dari pabrik, tepatnya di depan pabrik.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: 163 Kambing Mati Terpanggang, Polisi Kudus Usut Penyebab Kebakaran Kandang

Sementara itu, para karyawan pabrik kertas PT Pura Group itu tengah beristirahat, sehingga mayoritas berada di luar pabrik. Meski demikian, ada pula beberapa karyawan yang berada di pabrik sehingga turut membantu proses pemadaman kebakaran sebelum tim pemadam dari PT Pura, BPBD san Satpol PP Kudus tiba di lokasi.

General Manager HR-GA, Pura Group, Agung Subani, diwakili staf Humas, Noor Faiz, membenarkan telah terjadinya kebakaran di pabrik kertas milik PT Pura Group Kudus sekitar pukul 12.15 WIB. Saat kejadian itu, para karyawan memang tengah beristirahat karena masuk jam istirahat sekitar pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

“Saat itu, memang terdengar ada suara ledakan dari panel trafo generator yang diduga mengalami korsleting listrik,” ujarnya.

Lokasi panel listrik tersebut berada di dalam gedung bagian stop preparation bahan baku kertas. Sedangkan di dalam gudang tersebut juga terdapat sampah kertas sehingga apinya juga ikut membakar sampah tersebut.

Baca juga: Pemegang Hak Cipta Pita Cukai Rokok Gugat PT Pura Rp370 Miliar

“Sekitar 20 menit kemudian, api berhasil dikendalikan dan saat ini sedang tahap pendinginan,” ujarnya pula.

Aktivitas kerja pada keesokan harinya dipastikan bisa tetap berjalan normal, karena setelah proses pendinginan selesai proses produksi bisa berjalan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya