SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin saat menggelar rilis pers, Rabu (6/4/2022), terkait kasus klitih di Andong, Boyolali. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Seorang anak usia 16 tahun ditangkap Polres Boyolali atas dugaan tindak pidana klitih yang terjadi di Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3/2022). Tersangka berinisial AA asal Banjarsari, Solo, dibekuk pada Kamis (31/3/2022). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RA, 17, masih diburu Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) kasus klitih ada di depan Rumah Makan Pitoelas atau di kawasan Jalan Kacangan – Watugede KM 01, Dukuh Pelemrenteng, Kacangan, Andong, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ada jaket warna abu-abu milik tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya. Kemudian, sweater warna hijau tua, disita dari korban dan ada bercak darahnya,” kata Asep kepada wartawan saat rilis pers di Mapolres Boyolali pada Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Klitih Marak, JPW Minta Pelaku Dihukum Berat dan Diberi Sanksi Sosial

Asep mengatakan saat kejadian korban bernama SM, 17, bersama teman-temannya sedang duduk di toko retail di daerah Andong. Kemudian SM dan teman-temannya dikepung oleh gerombolan AA yang berjumlah sekitar 10 orang.

Asep mengungkapkan teman-teman SM yang lain dapat keluar dari kepungan terlebih dahulu. Tersisa korban SM dan rekannya MZ yang masih dikepung. SM dan MZ berusaha untuk izin pamit dari kepungan kepada gerombolan tersebut.

Memepet Kendaraan Korban

Korban SM dan rekannya MZ pun segera meninggalkan lokasi toko retail, tetapi, gerombolan tersebut ternyata masih membuntuti mereka. Gerombolan tersebut kemudian memepet kendaraan yang dikendarai SM dan MZ.

Baca juga: Ngabuburit Cah Lereng Merbabu Boyolali: Main Long Bumbung dan TPA Alam

“Kemudian pelaku menyabetkan samurai ke arah punggung korban lebih dari tiga kali, kemudian ke arah kepala korban juga berkali-kali lebih dari tiga kali. Korban juga sempat menangkis menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan lengan korban terluka,” ungkap Asep.

Dalam tindakan kejahatan tersebut, pelaku juga sempat mengancam SM dan MZ untuk berhenti. Namun korban SM meminta MZ untuk menambah kecepatan sepeda motor.

Mandek ora, nek ora mandek tak pateni. [Berhenti tidak, kalau tidak berhenti aku bunuh],” ucap Asep mereka ulang ucapan tersangka saat kejadian.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras 2 Jam, Jembatan Sasak di Ngemplak Boyolali Hanyut

Lebih lanjut, Asep mengatakan SM dan MZ yang berusaha menyelamatkan diri dapat segera masuk ke dusun terdekat. Sedangkan para gerombolan pelaku klitih tersebut berjalan lurus ke arah Watugede.

Asep mengungkapkan pelaku klitih di Andong Boyolali yang masih berusia 16 tahun tersebut akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana terberat ada di pasal 170 KUHP dengan penjara paling lama tujuh tahun,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya