SOLOPOS.COM - Kasubdit Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Puryadi (kanan), menggiring tersangka kasus pemerasan Andrian Supriyanto saat diserahkan di Satreskrim Mapolresta Solo, Minggu (29/8/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo mengembangkan kasus pemerasan pejabat Pemerintah Kota Solo beberapa waktu lalu. Penyidik Satreskrim Polresta Solo memeriksa A, adik tersangka pemerasan, Andri Supriyanto, untuk mencari kemungkinan pelaku lain.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021), mengatakan berdasarkan pendalaman kepolisian diduga A terlibat dalam kasus pemerasan itu. Hal itu dikarenakan rekening milik adik tersangka digunakan untuk menerima uang transferan dari korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rekening untuk menerima uang hasil kejahatan bukan milik tersangka tapi milik adik tersangka,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Sidak PTM, Komisi IV DPRD Solo Minta Sekolah Prioritaskan Siswa Kelas I-III

Djohan menambahkan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana A mengetahui sumber dana itu. Jika A menerima imbalan atau menerima keuntungan dari uang hasil kejahatan, A bisa terjerat hukum. “Kami masih menunggu pemeriksaan rekening koran. Ada informasi kalau korban bertambah,” papar dia.

Ia mengatakan dugaan korban bertambah masih sebatas informasi. Korban diduga berasal dari luar Kota Solo. Namun, terduga korban belum melaporkan kerugaiannya ke kepolisian. Sehingga petugas fokus pada pemeriksaan laporan yang masuk.

Djohan menuturkan tiga orang korban asal Solo seluruhnya telah diperiksa petugas. Mereka menyatakan siap jika sewaktu-waktu ada panggilan kembali. Hingga saat ini, modus yang digunakan pelaku sebatas pemerasan, meminta sumbangan untuk pribadi, dan berpura-pura meminjam uang.

Baca Juga: Evaluasi PPKM, Wali Kota Gibran Prediksi Solo Masih Level 3

Sebagai informasi, kasus itu berawal dari laporan TM salah seorang korban pemerasan. Pelaku mengaku bernama Edi Pucangsawit untuk memeras para korban. Dari hasil kejahatannya pelaku memperoleh Rp60 juta.

“Kami menyita satu handphone, buku rekening, dan satu unit sepeda motor. Pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya