SOLOPOS.COM - Ilustrasi penahanan tersangka. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Seorang pengusaha waralaba penjualan minuman berjejaring, Alriza Wahardika, ditangkap aparat Polresta Solo pekan lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Korbannya adalah Restu Dwi, warga Semarang yang jadi mitra tersangka. Nominal uang yang diduga digelapkan Rp93 juta.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (16/8/2022), kasus ini bermula saat Restu tertarik dengan bisnis waralaba minuman berjejaring yang dijalankan Alriza. Setelah adanya komunikasi dengan Alriza mengenai syarat dan modal, Restu akhirnya memutuskan berinvestasi di bisnis tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa pekan kemudian, Restu bertemu langsung dengan Alriza untuk membahas kerja sama bisnis tersebut. Pertemuan dilaksanakan di salah satu resto di Solo. Kala itu, Alriza memberi iming-iming diskon khusus jika bekerja sama sebagai mitra produk minuman tersebut.

Apabila mendaftar sebagai mitra dengan durasi kerja sama selama dua tahun, korban mendapat diskon 10 persen, jadi Rp85 juta. Harga normal pendaftaran sebagai mitra senilai Rp95 juta.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Warga Bong Mojo Solo Pegang Sertifikat, Ini Kata BPN

“Korban telah membayar kewajibannya sebagai mitra kepada Alriza. Namun, barang-barang yang dijanjikan tak kunjung datang. Alriza sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada pekan lalu,” kata Kasatreskrim, Kompol Djohan Handika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).

Djohan menyebut tersangka sempat sakit setelah ditahan. Polisi lantas membawa tersangka untuk mendapat perawatan medis di Klinik Bhayangkara Polresta Solo. Penyidik telah memintai keterangan korban yang melaporkan kasus itu pada akhir Juli lalu.

Disinggung ihwal apakah ada mitra lain yang menjadi korban, Kasatreskrim menyebut hanya menerima satu laporan. “Mungkin ada korban lainnya. Namun, kami baru menerima satu laporan  saja,” papar dia.

Pengacara korban, Aditya, mengatakan kliennya telah menyetor uang kurang lebih Rp90 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mengirim sebagian barang ke kafe milik kliennya di Salatiga.

Baca Juga: Galau Kena Tilang, Pemuda di Semarang Letakkan Sabu-Sabu di Pos Polisi

Kliennya sempat melayangkan dua kali somasi atau teguran kepada tersangka agar segera memenuhi kewajibannya. Lantaran tak ada itikad baik, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Saat bertemu, Alriza mengiming-imingi omzet penjualan bisa mencapai Rp300 juta per bulan. Total kerugian klien saya jika dihitung sejak awal mencapai Rp93 juta,” kata Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya