SOLOPOS.COM - Barang bukti sepeda motor yang dicuri. (istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Gemolong, Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam tempo enam hari. Kasus curanmor itu terjadi pada Minggu (1/8/2021) pukul 01.30 WIB di depan ruko RT 001, Dukuh Lojirejo , Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen. Kasus tersebut terungkap pada Jumat (6/8/2021).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra,  menyampaikan kasus curanmor itu dilaporkan korban pada Minggu pukul 02.00 WIB atau 30 menit setelah kejadian. Korbannya adalah Febrian Almanu, warga RT 018, Dukuh Menikan, Desa Tegaldowo, Gemolong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketut menerangkan peristiwa itu bermula saat korban main ke rumah temannya di Kampung Ngembatpadas, Gemolong. Motor korban diparkir di depan ruko dengan kondisi tidak dikunci stang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sukarelawan Sragen Deklarasikan Dulur Ganjar Pranowo, Targetnya Naikkan Popularitas Untuk Capres

Pada pukul 01.45 WIB, korban hendak pulang tetapi tidak mendapati motornya di depan ruko hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Gemolong.

“Kami melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada seorang pemuda yang tinggal di Desa Padas, Tanon, Sragen. Kami menangkap pemuda itu pada Jumat kemarin pukul 14.00 WIB di rumahnya dan dilakukan pemeriksaan. Pemuda itu diketahui bernama Widodo Saputro, 26,” ujarnya kepada Solopos.com, Sabtu (7/8/2021).

“Kami masih memburu seorang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang [DPO] dengan inisial AS, 30, warga Tanon,” jelasnya.

Ketut mencatat kerugian korban diperkirakan Rp3,5 juta. Dia mengatakan polisi sudah menyita barang bukti berupa motor Yamaha Mio buatan 2008 warna hitam dengan pelat nomor AD 4944 IN.

Baca Juga: Salut, Sukarelawan ARH Center Rescue Sragen Swadaya Tambal Jalan Berlubang

“Modus operandi yang digunakan pelaku ini, pelaku mengambil motor yang diparkir di depan ruko dengan cara dituntun. Selanjutnya motor itu dinyalakan dengan menggunakan obeng. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya