SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Dimas Setiawan, 20, warga Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang masih berstatus sebagai pelajar itu diduga telah mencuri sepeda motor di Warung Internet (Warnet) Norok, Jl Kates, Pulisen, Boyolali, Selasa (1/1/2013) lalu. Tersangka diduga melakukan aksi tersebut bersama seorang temannya, Komyoh, warga Purwodadi, yang saat ini masih buron.

Informasi yang dihimpun, Jumat (25/1/2013), aksi pencurian oleh tersangka bersama rekannya itu dilakukan Selasa dini hari. Sasarannya adalah satu unit sepeda motor Honda GL Pro berpelat nomor AD 4415 BP, yang telah dimodifikasi menjadi Honda CB. Kendaraan milik Nanang Eko Setiyoko, warga Blanten, Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk itu sedang diparkir di halaman Warnet Norok, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat keluar dari warnet untuk pulang sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah raib.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kapolsek Boyolali Kota, AKP Taufik Oktavianto, didampingi Kanitreskrim Polsek Boyolali Kota, Ipda Agus Marjoko, seusai mendapatkan laporan dari korban, petugas segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus pencurian itu pun terungkap setelah aparat mendapat informasi adanya seseorang yang menjual sepeda motor yang tidak disertai dengan surat-surat lengkap.

“Setelah diselidiki, ternyata motor itu merupakan motor yang dilaporkan hilang di halaman Warnet Norok,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat.

Tersangka pun akhirnya ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas Polsek Boyolali Kota juga menyita sepeda motor modifikasi itu sebagai barang bukti (BB).

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang temannya, yang diketahuinya dengan nama Komyoh, warga Purwodadi. Saat ini masih dalam pengejaran,” terang Agus.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya