SOLOPOS.COM - Para perwakilan pemohon PTSL Desa Kecik, Tanon, Sragen, menyampaikan ihwal PTSL Kecik kepada wartawan di Rumah Makan Kuwung, Sragen Kota, Sragen, Jumat (22/10/2021).(Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen ditengarai diwarnai aksi pungutan liar alias pungli. Nilai pungli berkisar Rp2,5 juta-Rp3 juta per bidang.

Padahal, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sragen, penarikan biaya proses PTSL itu hanya Rp500.000 per bidang. Terkait adanya kasus tersebut, Inspektorat Sragen menerjunkan tim untuk mengusut kasus dugaan pungli PTSL itu. Sejumlah perangkat Desa Kecik dan warga dimintai klarifikasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, tudingan adanya pungli tersebut langsung dibantah Kades Kecik, Sukidi.

Sekretaris Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, telah menerjunkan lima orang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli PTSL di Desa Kecik tersebut.  “Kami akan mendalami dulu. Kami mencoba mengumpulkan bahan keterangan dari perangkat desa dan warga pemohon,” ujar Badrus saat dihubungi Solopos.com, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Duh, Masih Ada Ponpes di Sragen yang Emoh Ikut Vaksinasi, Ini Alasannya

Sementara itu sejumlah warga pemohon PTSL Desa Kecik menggelar jumpa pers di Rumah Makan Kuwung, Sragen Kota, Jumat siang. Perwakilan pemohon, Sugiyanto, menyampaikan program PTSL di Kecik sudah berlangsung sejak 2020.

Dia menjelaskan awalnya ada kesepakatan biaya PTSL Rp600.000 per bidang. Setelah ada SE Bupati kemudian biaya turun menjadi Rp500.000 per bidang.

Proses berlanjut pengukuran dan seterusnya hingga terbit sertifikat. Dari 175 bidang yang diajukan, yang terbit 106 sertifikat sehingga masih tersisa 69 bidang yang berlum bersertifikat.

“Saya dapat informasi dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] PTSL berlanjut di 2021. Awalnya, adik saya menghubungi bila kuota PTSL di Kecik habis. Saya minta ke Pak Lurah [kepala desa] untuk membuat surat keterangan kuota PTSL habis sebagai bahan untuk minta penjelasan ke BPN, tetapi tidak diberi. Akhirnya saya ke BPN sendiri dan ternyata ada kuota 69 bidang,” ujarnya.

Baca Juga: Angin Kencang yang Rusak 20 Rumah di Sragen, La Nina Sudah Datang?

Tak Ada Kuitansi

Sugiyanto melanjutkan para pemohon lainnya juga mendatangi BPN untuk memastikan kuota PTSL tersebut dan benar berlanjut di 2021. Dia menerangkan berdasarkan informasi dari BPN itulah kemudian warga datang ke Balai Desa Kecik untuk klarifikasi karena sebelumnya kuota PTSL diinformasikan habis.

“Kami mendapat laporan warga kalau pemohon ditarik biaya Rp2,5 juta-Rp3 juta per bidang dengan alasan untuk proses sertifikat reguler. Padahal pakai program PTSL, tetapi seolah-olah dijalankan secara reguler,” kata Sugiyanto

“Bahkan panitia yang dulu saat saya tanya, katanya tidak punya surat keputusan. Ada warga yang sudah bayar. Setelah kasus saya ungkap akhirnya uang itu dikembalikan ke warga. Informasinya ada yang belum dikembalikan,” ujarnya.

Dia mengatakan kalau memang sertifikat itu diproses reguler kenapa tidak berani memberi kuintasi. Dia mempertanyakan programnya PTSL tetapi kenapa dibilang reguler. Untuk kesepakatan biaya, kata dia, mengacu pada kesepakatan 2020 senilai Rp500.000 per bidang.

Baca Juga: Bantuan Ponpes Belum Merata, DPRD Sragen Inisiasi Perda Pesantren

“Pada 2021 tidak ada kesepakatan lagi dan panitia sudah dibubarkan. Mestinya membuat panitia lagi dan membuat kesepakatan biaya lagi. Semua diurusi Pak Lurah [Kades],” ujarnya.

Dari total 69 bidang itu, kata dia, kena kebijakan pandemi sehingga hanya 59 bidang yang lolos. Dari 59 bidang itu, kata dia, ternyata ada lima bidang yang tidak lolos karena berstatus makam, pemohon mengundurkan diri, dan yang lainnya mungkin kurang administrasi, sehingga hanya 54 bidang yang lolos.

Klarifikasi Kades Kecik

Sementara itu, Kades Kecik, Tanon, Sukidi, mengklarifikasi program PTSL Desa Kecik. Dia menerangkan pada 2020 itu peserta PTSL ada 175 orang dan sudah terbit sertifikat tanah sebanyak 106 bidang. Sehingga masih ada 69 bidang yang berlum bersertifikat. Dia mengatakan program PTSL Kecik itu kemudian berlanjut pada 2021 tetapi sampai pertengahan tahun belum ada kabar kelanjutan PTSL itu.

“Saya tanya ke BPN lewat telepon. BPN bilang kuota PTSL Kecik habis dan berkas supaya dibawa pulang daripada ketlisut di BPN. Lalu berkas saya ambil dan saya bawa pulang. Panitia saya panggil dan saya beritahu kalau kuota PTSL Kecik habis. Panitia pun saya bubarkan. Lalu saya tanya ke pemohon, proses sertifikat ini berlanjut atau tidak karena kuotas habis. Kalau berlanjut maka bisa lewat reguler, bukan PTSL, dan biayanya kisaran Rp2,5 juta-Rp3 juta,” kata dia.

Baca Juga: Angin Kencang yang Rusak 20 Rumah di Sragen, La Nina Sudah Datang?

Dia menerangkan para pemohon menghendaki lanjut. Sukidi sempat berkonsultasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen terkait sisa 69 bidang yang belum bersertifikat itu agar kuota PTSL Desa Kecik dibuka kembali. Setelah dari Sekda, Sukidi berkonsultasi juga ke BPN.

“Ternyata dari BPN bisa memberi kuota PTSL lagi sebanyak 69 bidang. Saya berterima kasih kepada Pak Sekda,” jelasnya.

Setelah kuota muncul lagi, Sukidi bingung karena sudah telanjur membubarkan panitia dan terlanjut bilang ke pemohon bila akan diproses secara reguler.

“Saya khawatir dianggap tidak jujur. Kesalahan saya memang saya tidak segera bilang ke pemohon. Berkas PTSL itu kemudian saya bawa semua ke BPN. Dari 69 bidang itu ternyata ada 10 bidang yang tidak terbit peta bidang tanahnya dan saya tidak tahu hal itu. Tinggal 59 bidang tersisa. Sebanyak lima bidang lainnya tidak lolos karena berupa makam muncul, ada nama yang sudah meninggal dan pekarangan sudah bersertifikat masih muncul. Ada dua bidang atas nama suami istri muncul, padahal tidak mengajukan. Dan satu bidang pemohonnya mengundurkan diri karena tidak mampu dan keberatan,” jelas Sukidi.



Baca Juga: Operasi Pangan Murah dan Gratis Digelar di Masjid Al Falah Sragen

Uang Dikembalikan

Dia menyatakan yang lolos proses untuk terbit sertifikat lewat program PTSL 2021 sebanyak 54 bidang. Dia menyatakan tidak memungut biaya kepada pemohon dari 54 bidang tanah itu.

“Bagi warga yang belum terbit peta bidang tanahnya memang sempat titip biaya untuk mengurus secara reguler. Uang titipan itu kemudian saya kembalikan supaya saya tidak dicurigai kalau proses PTSL kok diregulerkan. Jadi saya tidak memungut. Ketika ada yang titip uang pun, saya tidak pegang uangnya. Bagi pemohon 54 bidang itu hanya dikenai biaya sesuai kesepakatan 2020, senilai Rp500.000 per bidang,” katanya.

Sukidi mengakui proses PTSL 2021 di Kecik diproses sendiri dengan BPN karena panitia sudah telanjur dibubarkan.

“Ya, saya proses sendiri. Saya lakukan pemberkasan sendiri dengan meminta tolong BPN dan ternyata bisa masuk BPN. Dari Inspektorat Sragen memang terjun ke Kecik dan saya jelaskan apa adanya. Soal adanya SPJ [surat pertanggungjawaban] itu ranahnya panitia sebelumnya. Soal SK dulu saya merasa membuatnya tetapi arsipnya saya cari belum ketemu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya