SOLOPOS.COM - Sejumlah pelaku pennganiayaan orang dengan ganngguan jiwa di Banyudono, Jumat (24/4/2020) lalu, ditahan di Mapolres Boyolali. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang penderita gangguan jiwa menjadi korban penganiayaan oleh sembilan orang di Banyudono, Boyolali, Jumat (24/4/2020). Polisi telah menangkap sembilan pelaku penganiayaan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada Solopos.com, Minggu (26/4/2020), mengatakan korban adalah orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban atas nama Arjuna Veri, 47, warga Jl Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, tercatat sebagai pasien Yayasan Charis, Magelang.

Jadwal Imsakiyah Kota Solo, Senin 27 April 2020

Sejak tahun 2017, korban penganiayaan di Banyudono, Boyolali, itu dititipkan di yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, namun pada 2019 dia kabur.

Pada Jumat (24/4/2020) dini hari, penderita gangguan jiwa tersebut berada di sekitar lokasi pengisian bahan bakar umum di jalan Ngangkruk-Banyudono, Boyolali.

Saat itu warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayah karena informasi yang beredar banyak terjadi kasus pencurian.

2 Warga Colomadu Positif Covid-19, Total Kasus Karanganyar Jadi 13 Orang

Warga sekitar yang tidak mengenal Arjuna, kemudian mendatangi pria tersebut. "Karena ditanya warga jawabannya berubah-ubah dan situasi yang memanas warga memukul orang itu," kata AKP Joko Widodo menjelaskan kronologi penganiayaan di Banyudono, Boyolali, itu.

3 Pelaku Di Bawah Umur

Setelah mendapat keterangan dari para saksi, polisi akhirnya menangkap sembilan warga yang melakukan penganiayaan tersebut. Mereka adalah MR, 23; YB, 19; BD, 33; AWB, 24; HH, 19, dan AW, 23.

Tiga pelaku lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, masing- masing adalah ODP, 17; VY, 16, dan ATN, 17. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian korban, HP, balok kayu, dan pedang. '

Bocah 10 Tahun di Klaten Positif Covid-19 Setelah Saudaranya Pulang Dari Malaysia

Tiga tersangka penganiayaan di Banyudono, Boyolali, yang masih di bawah umur tidak ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Mari bersama-sama kita jaga keamanan namun mohon jangan terlalu berlebihan sampai membawa senjata tajam. Hindari tindakan main hakim sendiri. Segera melapor ke polisi kalau ada hal yang mencurigakan," lanjut Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya