SOLOPOS.COM - Pendukung Lurah Gajahan, Solo, Suparno, memasang spanduk di halaman Kantor Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Senin (3/5/2021) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Lurah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Suparno, yang dicopot dari jabatannya karena kasus pungli ternyata pernah membongkar kasus yang sama pada 2020 lalu.

Berdasarkan catatan Solopos.com, pada 21 April 2020 lalu, jajaran Polsek Pasar Kliwon menangkap tiga orang lansia warga Pasar Kliwon, Surono, 66, Suparno alias Kempong, 58, dan Tukimin, 76. Ketiga orang dilaporkan meminta tarif pengamanan setiap bulan ke pemilik toko di Kecamatan Pasar Kliwon sejak 1997.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi ketiga pelaku pungli itu terbongkar karena ada warga yang mengadu ke Lurah Gajahan, Suparno, dan aduan itu diteruskan ke Polsek Pasar Kliwon.

Baca Juga: Ditangkap Saat COD Di Solo, Pemuda Grogol Ini Ternyata Simpan Puluhan Botol Miras Oplosan

Saat itu, Kapolsek Pasar Kliwon masih dijabat AKP Tegar Satrio Wicaksono. Kepolisian berhasil membongkar praktik itu karena salah seorang pemilik toko menanyakan ke perangkat Kelurahan Gajahan terkait pungutan keamanan itu.

Tiga pelaku mengaku sebagai anggota Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) yang bertugas di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon. Namun, hingga saat ini Kantor Kecamatan Pasar Kliwon tidak pernah menggunakan jasa pengamanan para Satpamsus itu.

Menyasar Kawasan Pertokoan

Ketiga pelaku menyasar kawasan pertokoan Jl Veteran, Jl Yos Sudarso, Jl Dr Radjiman serta Kelurahan Gajahan dan Kauman.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Solo Minta Warga Jangan Ragu Laporkan Kasus Pungutan Liar

Mereka berbekal kuitansi tanda terima satuan pengamanan khusus serta surat yang menjadi dasar aksi mereka yakni surat yang dikeluarkan Camat Pasar Kliwon pada 1997.

Padahal, surat itu tidak berlaku setiap ada pergantian camat. Tarif keamanan setiap pertokoan berbeda dengan kisaran nilai Rp12.000 hingga Rp30.000 per bulan. Para pelaku telah dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan.

Lurah Gajahan, Solo, Suparno, saat membongkar kasus pungli itu mengatakan semula ada pengusaha pertokoan yang menanyakan kepadanya karena setiap bulan ada petugas keamanan berseragam biru meminta uang keamanan.

Baca Juga: Kecewa Lurah Gajahan Solo Dipecat, Sejumlah Warga Galang Spanduk Dukungan

Suparno lalu menginformasikan ke kantor kecamatan dan ternyata aksi tiga tersangka itu ilegal. "Lalu saya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pasar Kliwon untuk ditindaklanjuti," ujarnya di Mapolsek Pasar Kliwon dalam ungkap kasus 27 April 2020 lalu.

Jatah Keamanan

Salah seorang tersangka, Surono, yang bertugas sebagai koordinator pengamanan, saat itu mengaku meminta jatah keamanan pada 1997 dan hasilya dibagi sama rata dengan seluruh anggota Satpamsus tersebut.

Menurutnya, semula ada 10 anggota Satpamsus namun kini hanya tiga orang. "Uangnya buat teman-teman, tidak ada yang setorkan ke pemerintah," paparnya.

Baca Juga: Cegah Pungli, Gibran: Warga Solo Harus Berani Menolak Jika Dimintai Uang Berkedok Zakat

Kini, Lurah Gajahan, Solo, Suparno, justru tersandung kasus pungli. Akibatnya, ia dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Beberapa warga pendukung Suparno memasang spanduk dukungan di Kantor Kelurahan Gajahan pada Senin (3/5/2021) dini hari.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, meminta warga setempat menyampaikan aspirasi dengan surat resmi supaya lebih terarah. Ia khawatir pemakaian spanduk malah ditunggangi orang yang tidak bertanggung jawab.

"Ada beberapa MMT yang dipasang pemuda-pemuda di sana [warga Gajahan] intinya dengan adanya kejadian kemarin butuh kejelasan. Kami kumpulkan dan memberikan informasi mulai dari awal sampai akhir sehingga mereka menerima untuk menyampaikan aspirasi yang lebih terarah," paparnya kepada wartawan Senin (3/5/2021)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya