SOLOPOS.COM - Sejumlah masalah menghinggapi bisnis perjalanan umrah di Indonesia. Sebagian sudah masuk ke ranah hukum. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Abu Tours tak bisa memberikan kepastian ikhwal nasib jemaah yang gagal umrah.

Harianjogja.com, JOGJA–Izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours terancam dicabut karena menyalahi izin.Otoritas dari biro perjalanan umrah tersebut tak banyak membahas nasib yang dialami jemaahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Abu Tours dianggap inkar janji terhadap jemaah calon umrah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sehingga izinnya terancam dicabut.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Permasalahan Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Tri Agung Nugroho mengatakan beberapa indikator pencabutan izin PPIU yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.18/2015 adalah biro umrah gagal memberangkatkan jemaah, menelantarkan jemaah, dan mengganggu keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Agung menilau Abu Tours sudah memenuhi salah satu unsur pencabutan izinnya, “Ya Anda bisa lihat sendiri seperti apa,” kata Agung seusai gelar kasus gagal berangkatnya jemaah umrah PT Abu Tours di ruang rapat Bank BPD DIY di Jalan Tentara Pelajar, Kamis (22/3/2018).

Namun untuk memproses pencabutan izin PPIU, kata Agung, butuh proses karena pihaknya masih perlu bukti yang cukup. Pihaknya akan memproses kasus Abu Tours dalam waktu dekat.

Baca juga : Jemaah Abu Tours Ancam Lapor Polisi

Sementara itu, perwakilan dari PT Abu Tours, Al Habibie tidak banyak menjawab persoalan yang dialami jemaah. Ia mengaku baru bergabung dengan Abu Tours sejak 2016 lalu. Kini pria yang menjabat sebagai pemimpin cabang Abu Tours Cabang Semarang itu mengklaim penundaan keberangkatan jemaah baru terjadi sejak 2017. “Sebelumnya setahu saya belum pernah,” kata dia.

Ia menyatakan Abu Tours telah menjadwalkan ulang keberangkatan pada Oktober mendatang. Namun Al Habibie juga tidak bisa memberikan kepastian karena bukan kewenangannya. Termasuk soal permintaan jemaah agar uang dikembalikan 100% juga Al Habibie mengaku masih perlu mengomunikasikannya dengan manajemen Abu Tours. “Semua rekomendasi [hasil gelar perkara] ini akan saya sampaikan ke pimpinan pusat,” ujar Al Habibie.

Proses gelar perkara kasus Abu Tours yang diselenggarakan Lembaga Ombudsman DIY ini juga dihadiri perwakilan sejumlah lembaga di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LSM, dan jemaah Abu Tours. Gelar perkara berlangsung selama lima jam.

Namun, hasil gelar perkara tersebut tidak membuat jemaah tenang, justru jemaah semakin pesimistis karena pihak Abu Tours yang dihadirkan tidak bisa memberikan kepastian. Ada dua opsi yang diminta jemaah, yakni diberangkatkan dengan menambah Rp4 juta Rp7 juta atau uang dikembalikan 100%.

Jemaah tidak mau jika harus menambah lagi Rp15-16 juta rupiah seperti yang ditawarkan Abu Tours melalui maklumat. Karena biaya yang dikeluarkan jemaah jauh melebihi harga patokan. “Kami sebenarnya tidak berharap menghakimi orang. Kami hanya ingin uang dikembalikan,” ucap Ikhwan Jati Gunawan, salah satu jemaah Abu Tours.

Ikhwan mengaku ikut daftar umroh di Abu Toura melalui program promo pada Mei 2017. Ia mendaftar lima orang untuk istri dan anaknya dan sudah membayar lunas Rp16 juta per orang. Ikhwan dijanjikan berangkat Januari lalu, namun hingga kini tidak ada kepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya