SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam. (ANTARA)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII dengan agenda utama pembahasan kebangsaan dan keumatan mulai dari khilafah hingga pinjaman online (pinjol).

Ijtima ulama digelar pada Selasa-Kamis (9-11/11/2021) di Hotel Sultan, Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan Pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/11/2021) seperti disadur Antara.

Penyelenggaraan ijtima ulama kali ini berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. Budaya ijtima ulama selama ini selalu dilaksanakan di dalam pondok pesantren.

Terakhir, Ijtima Ulama ke-VI berlangsung pada 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Punya 100 Personel, Bos Debt Collector Solo Ini Ogah Layani Pinjol 

Namun karena masih pandemi Covid-19, maka ijtima diputuskan digelar di hotel agar manajemen penerapan protokol kesehatan berjalan optimal.

Asrorun yang juga ketua penyelenggara menjelaskan ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dan diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia.

Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di Hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan sisanya secara daring.

Menurutnya, ijtima yang bertajuk Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa ini juga akan membahas mengenai fikih kontemporer seperti pernikahan online, cryptocurrency, hingga zakat saham.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Telan Korban di Boyolali, Kerugian Capai Rp400-an Juta 

“Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham”, kata dia.

Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya