SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), mulai Rabu (19/2/2020).

Pada hari pertama jadwal penyerahan syarat dukungan, belum ada pasangan calon perseorangan yang muncul ke KPU Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, mengatakan sesuai tahapan, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilakukan mulai Rabu (19/2/2020) hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB.

Adem Ayem, Jumlah Pemilih Pilkada Soloraya Terancam Anjlok

"Setiap hari kami stand by mengantisipasi kalau ada pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan. Pada Rabu [19/2/2020]-Sabtu [22/2/2020] kami buka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Pada Minggu [23/2/2020], kami buka penyerahan syarat pendaftaran pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," katanya saat ditemui Solopos.com di KPU Klaten, Rabu (19/2020)

Ia mengatakan belum ada yang menyerahkan syarat calon independen yang diserahkan di hari pertama. "Pada hari pertama [Rabu] nihil pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Samsul.

Samsul menjelaskan pasangan calon perseorangan wajib melampirkan bukti pernyataan dukungan yang ditempeli fotokopi KTP. Selain itu, data dukungan tersebut sudah dimasukkan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Pengin Jadi PNS Tanpa Tes, Guru Honorer Minta Dukungan DPRD Klaten

Sesuai keputusan KPU Klaten, syarat dukungan calon perseorangan di Klaten yakni minimal 65.295 pemilih yang tersebar di 14 kecamatan.

"Yang diserahkan saat penyerahan syarat dukungan itu yakni formulir B1 KWK perseorangan serta print out dari data dukungan yang sudah dimasukkan ke Silon. Selain itu menyerahkan hard copy pernyataan dukungan yang ditempeli KTP pendukung dan pernyataan wajib ditandatangani pendukung. Kalau tidak ditandatangani itu tidak sah," jelas Samsul.

Samsul mengatakan sebelumnya sudah ada sejumlah perwakilan calon perseorangan yang mendatangi KPU menanyakan persyaratan untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Klaten 2020.

Namun, baru satu pasangan calon perseorangan yang serius mengisi syarat dukungan yakni Sukirdiyono-Sipon yang memasukkan data ke aplikasi Silon.

"Kami sudah melakukan monitoring di posko pasangan tersebut yang ada di Karangdowo pada Rabu [12/2/2020] lalu. Kami melihat tim mereka memang mengumpulkan dukungan serta memasukkan data dukungan ke aplikasi Silon. Mereka mengaku berat memenuhi syarat dukungan minimal sampai 65.000 pemilih. Namun, mereka menyatakan tetap mengusahakan memenuhi syarat tersebut," ungkap Samsul.

Penyekap Gadis Di Brebes Untuk Dipaksa Threesome Ternyata Dukun

Lebih lanjut, Samsul menegaskan hingga kini tak ada perpanjangan waktu bagi pasangan calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan. "Ketika sudah menyerahkan syarat dukungan dan misalkan ada perbaikan harus dilakukan pada jadwal penyerahan itu pula yang dibatasi sampai Minggu [23/2/2020] pukul 24.00 WIB," urainya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengumumkan calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Klaten 2020. Calon itu adalah Sri Mulyani-Aris Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya