SOLOPOS.COM - Polisi menginterogasi Abdul Hamid, 31, tersangka kasus pencurian tas dari dalam mobil dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Abdul Hamid, 31, sudah lima kali beraksi sebagai maling spesialis tas dalam mobil di wilayah Gemolong Sragen. Ia sengaja menyasar warga yang mengemudikan mobilnya seorang diri.

Saat diinterogasi polisi dalam rilis kasus di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021), Abdul Hamid diketahui berstatus residivis atau penjahat kambuhan. Ia pernah menjalani hukuman satu tahun penjara akibat jeratan kasus yang sama di Jakarta Barat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga Jakarta itu pekerjaan aslinya adalah sopir bajaj di Jakarta. Namun, belakangan ia mudik ke rumah mertuanya di Gemolong. Selama di Gemolong, ia sudah lima kali mencuri tas dari dalam mobil.

Baca Juga: Jalanan di Sragen Gelap, Dana Pemeliharaan Lampu PJU Ternyata Cuma Rp10 Juta

Ekspedisi Mudik 2024

Kebetulan salah satu korban maling tersebut adalah Mintarja, 55, seorang wartawan TV nasional asal Gemolong, Sragen. Mintarja mengaku kehilangan handycam dan sejumlah uang yang tersimpan dalam tas yang ia taruh di bawah dasbor mobil bagian penumpang.

Saat ditanya apakah tersangka masih mengenali wajah Mintarja, tersangka tampa diam saja. Hal itu membuat Mintarja bereaksi dengan menggebrak meja sambil berteriak kepada tersangka untuk mengakuinya.

Menyasar Warga Menyetir Sendirian

Hal itu sontak membuat tersangka dan sejumlah aparat kepolisian dan wartawan yang hadir dalam acara jumpa pers itu kaget. “Ampun pak,” ucap tersangka sembari menyatukan kedua telapak tangannya di bagian dada.

Baca Juga: Klaster Lamaran di Sragen: 12 Warga Brangkal Gemolong Positif Covid-19

Maling itu membenarkan telah mencuri tas dari dalam mobil Mintarja di Gemolong, Sragen. Sementara handycam yang ia curi sudah terjual seharga Rp200.000 kepada seseorang di Jakarta.

Tersangka sengaja menyasar warga yang mengemudikan mobil seorang diri. Selanjutnya, tersangka mengikuti korban dari belakang. Tersangka akan memepet mobil korban seraya membohongi korban dengan mengatakan mobil korban menabrak motornya.

Pada kesempatan lain, Abdul Hamid memberi tahu ban belakang mobil korban kempes. Korban kemudian menghentikan laju mobilnya dan turun dari mobil untuk melihat bagian belakang mobilnya.

Baca Juga: Mulai Rabu Ini Sragen Layani Vaksinasi Warga Pra-Lansia dan Pendamping Lansia

Saat korban menuju bagian belakang mobil, tersangka akan membuka pintu depan mobil sebelah kiri lalu membawa kabur tas korban. “Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Budhi Antara.

Tertangkap Seusai Beraksi Di Jalan Solo-Purwodadi

Aparat Polsek Gemolong, Sragen, meringkus Abdul Hamid, 31, maling tas di mobil saat beraksi di jalan Solo-Purwodadi. Warga Jl Pejompongan, RT 010/RW 007, Tanahabang, Jakarta Pusat, itu tinggal di rumah istrinya di Dukuh Munggur, RT 16, Desa Jenalas, Gemolong, Sragen.

Maling di Gemolong, Sragen, itu tidak berkutik saat ditangkap polisi di rumah istrinya itu pada Senin (7/6/2021) lalu. Penangkapan bermula dari laporan korban ke Polsek Gemolong pada 2 Mei lalu. Saat itu, korban yang diketahui bernama Prapti, 47, mengemudikan mobil Honda Brio di jalan Solo-Purwodadi.

Baca Juga: Buntut Klaster Lamaran, Warga Brangkal Gemolong Sragen Siap-Siap Diswab Massal

Sesampainya di Dukuh Dondong, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, tiba-tiba ia dipepet tersangka yang mengendarai sepeda motor. Kepada korban, tersangka tiba-tiba meminta pertanggungjawaban karena korban telah menyenggol sepeda motornya di jalan.

Korban kemudian menghentikan laju mobilnya dan turun dari mobil lalu melihat bagian belakang mobilnya. Namun, saat korban menuju bagian belakang mobilnya, tiba-tiba tersangka membuka pintu depan mobil sebelah kiri.

Tersangka kemudian membawa kabur tas berwarna merah marun yang berisi uang tunai Rp600.000, SIM A, SIM C, kartu ATM, gelang emas seberat 12 gram dan surat-surat penting lainnya. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Prapti kemudian melapor ke Polsek Gemolong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya