Solopos.com, SOLO - Pardiyanto alias Teguh, 39, warga Mojosari, Bekonang, Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon pada Kamis (4/6/2020) siang WIB.
Hal itu dikarenakan tersangka menipu uang senilai Rp60juta dan melarikan dua sepeda motor milik seorang wanita berinisial RR, 45, warga Semanggi, Pasar Kliwon.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Jumat (5/6/2020) sore WIB mengatakan pelaku semula mengenal korban pada akhir tahun 2019 lalu.
Mantab! Desa di Wonogiri Ini Siapkan Paket Wisata Perbukitan Cuma Rp50.000/Orang
Berbekal bujuk rayu, pada Maret tahun ini pelaku berhasil menjalin hubungan teman dekat. Namun, kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh tersangka untuk memperdaya korban.
Hingga akhirnya, tersangka berhasil mengetahui pin ATM milik korban. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengambul kartu ATM milik korban.
"ATM milik korban setelah dibawa oleh tersangka pelan-pelan dikuras. Beberapa hari sekali tersangka mengambil uang lewat mesin ATM. Kadang sehari pelaku mengambil uang Rp1juta sebanyak empat kali. Tetapi, korban tidak menyadari jika uangnya terus diambil oleh tersangka. Ini dimulai pada bulan Maret hingga bulan Mei," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Dejavu, Kematian Satpam Cantik Sragen Mirip Kisah Tragis Anggota PPS Tenggak
Tak hanya itu, dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino berpelat nomor AD 4601 CS dan AD 3025 YA digadaikan pelaku kepada orang lain. Sehingga, korban mengalami kerugian senilai Rp96 juta.
Biayai Kebutuhan Hidup
Sementara itu, Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan Teguh si pelaku, warga Bekonang Sukoharjo itu nekat menipu korban untuk memenuhi kebutuhan hidup karena kesulitan ekonomi.
"Pelaku tidak tinggal di rumah korban, namun saat berkunjung ke Semanggi saja. Korban mendekati korban memang sudah direncanakan untuk menguras hartanya," papar dia.
Kala Sepeda menjadi Tren di Tengah Pandemi, Harga Rp2 Juta Laris Manis!
Ia menambahkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.