SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo,AKP Teguh Prasetyo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus pencurian mobil di Mapolres Sukoharjo, Rabu (8/6/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus pencurian mobil Honda Brio warna merah milik aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terungkap lantaran pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku bernama Alif Putra Alfianto, warga RT 002/RW 002, Desa Prigen, Kecamatan Pasuran, Jawa Timur, kerap berkunjung ke rumah korban.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, mobil Honda Brio warna merah berpelat nomor AD 1015 ZB itu milik Nuning Pratiwi, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu. Nuning merupakan istri Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho. Pasangan suami istri (pasutri) ini tercatat sebagai ASN di Pemkab Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara pelaku pencurian mobil merupakan teman guru spiritual dari Sigit. Pelaku berkenalan dengan Sigit dan Nuning saat berada di Pasuruan pada beberapa tahun lalu. Dari perkenalan itu, pelaku kerap berkunjung ke rumah korban.

“Pelaku dan korban sudah saling mengenal cukup lama. Saat berada di Solo atau Sukoharjo, pelaku juga sering berkunjung ke rumah korban,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (8/6/2022).

Dia menambahkan pelaku berkunjung ke rumah korban untuk bersilaturahmi pada Rabu (18/5/2022). Setelah beberapa jam di rumah korban, pelaku pamit untuk kembali ke hotel di Solo Baru, Grogol. Keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban.

Baca juga: Kronologi Resmob Tangkap Maling Mobil Brio Merah Milik PNS Sukoharjo

Dia memesan layanan mobil online dari hotel menuju rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam kondisi sepi. Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil kunci mobil yang diletakkan di ruang keluarga. Pelaku langsung membawa kabur mobil milik korban yang diparkir di halaman rumah.

Pelaku melarikan diri ke rumahnya di Pasuruan Jawa Timur. Selang empat hari kemudian, pelaku menjual mobil curian tersebut kepada orang lain senilai Rp15 juta. “Pelaku mengganti pelat nomor mobil agar tak dicurigai pembeli. Uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.

Dijelaskan Teguh, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengusaha travel di Pasuruan. Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kecelakaan, Mobil Pajero dan Motor Beat Terbakar di Solo Baru Sukoharjo

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, baju dan celana pelaku, dan uang senilai Rp1 juta. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun,” papar dia.

Sementara itu, pelaku pencurian mobil, Alif mengaku niat untuk mencuri mobil muncul saat melihat kunci mobil yang digantung di ruang tengah rumah korban. Dia menambahkan sebagian besar uang hasil penjualan mobil telah digunakan untuk keperluan pribadi. “Uang hasil penjualan mobil tersisa Rp1 juta. Sudah habis untuk berbelanja dan keperluan pribadi lainnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya