SOLOPOS.COM - Jumpa pers kasus ganja 19,3 kg di Kabupaten Magelang, Kamis (21/10/2021). (Detik.com)

Solopos.com, MAGELANGBadan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama BNN Kabupaten Magelang mengamankan narkoba jenis ganja seberat 19,3 kg. Ganja sebanyak itu diamankan dari seorang pengedar berinisial ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang, Selasa (14/9/2021).

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Purwo Cahyono, mengatakan terungkapnya kasus peredaran 19,3 kg ganja itu berawal dari infromasi masyakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemudian tim BNN Jateng dan BNN Kabupaten Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang menghentikan salah satu kendaraan umum. Di situ didapatkan ganja seberat kurang lebih 19,3 kg yang dibawa ATC alias Cepot,” ujar Purwo, dikutip dari Detik.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: BNN Batang Bekuk 4 Pengedar Narkoba, 6,3 Kg Ganja Dirampas

Purwo mengungkapkan ganja itu dibawa tersangka dari Aceh. Meski demikian, ganja itu merupakan pesanan seorang narapidana, AS, yang kini menghuni LP Kelas IIA Banyuasin, Sumatra Selatan.

Napi AS, lanjut Purwo, yang memerintahkan ATC agar mengambil ganja tersebut untuk kemudian dibawa ke Magelang.

“Ganja ini berasal dari Aceh yang dipesan oleh saudara AS. Saudara AS ini di LP Kelas II Banyuasin ini menginstruksikan kepada Cepot [ATC] ini untuk mengambil barang atau membawa barang ganja. AS ini sebenarnya dulu pernah ditangkap oleh BNN Jateng dengan barang bukti seberat 10 kg ganja dan mereka mendapatkan hukuman seumur hidup. Tapi, dia tidak jera dan justru bisa mengendalikan,” ujar Purwo.

Sementara itu, untuk AS yang berstatus napi saat ini kasusnya sudah ditangani LP Kelas II Banyuasin. Pengedar narkoba yang kini meringkuk di tahanan itu rencana akan dibawa ke Magelang guna proses penyelidikan.

Baca juga: Viral Pria Magelang Nikahi 3 Perempuan Sekaligus, Ini Faktanya

“Yang bersangkutan (AS) sudah kita ambil kemarin dari LP II Banyuasin untuk bisa kita kembangkan yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Purwo mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja di Magelang ini menjadi yang terbesar ditangani BNN Provinsi Jateng sepanjang 2022. Pihaknya juga membenarkan jika kasus narkotika selama pandemi Covid-19 ini justru mengalami peningkatan.

“Kalau tahun ini, iya yang terbanyak, ganja. Tahun ini 19,3 kg,” ujarnya.

“Justru itu (pandemi), di masa pandemi ini kita juga sungguh menyedihkan ya ada peningkatan kasus dari 2020 itu sebanyak 1.875 kasus. Nah di semester satu, enam bulan ini, itu sudah 1.039, berarti ada peningkatan. Ini kita belum hitung sampai Desember,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya