SOLOPOS.COM - Massa dari Dewan Syariah Kota Surakarta atau DSKS memadati Bundaran Gladak, Solo, untuk berdemo, Minggu (14/6/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Massa dari Dewan Syariah Kota Surakarta atau DSKS memadati Bundaran Gladak Solo untuk mengikuti aksi demo menolak Rancangan Undang-undang Halauan Ideologi Pancasila (HIP), Minggu (14/6/2020).

Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Unjuk rasa itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.45 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tampak delapan orang negosiator demo dan sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas. Unjuk rasa dimulai dengan konvoi dari Stadion Sriwedari kemudian melintasi Jl Slamet Riyadi.

Keluarga Perangkat Desa Ngarum Sragen Dapat BST Kemensos, Pelaku UMKM Protes

Sebelumnya, aksi DSKS yang mendatangkan massa itu mendapat banyak sorotan karena dianggap melanggar Peraturan Wali Kota Perwali Solo No 10/2020. Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020).

Dalam aturan itu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a melarang kegiatan politik termasuk unjuk rasa dan sejenisnya. Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pembubaran kegiatan.

Pelaksana Humas DSKS, Endro Sudarsono, menegaskan unjuk rasa tetap digelar karena menilai Perwali tersebut tidak bisa mengeliminasi maupun mengganti undang-undang penyampaian pendapat di muka umum.

Legislator Solo Komentari Tragedi Maut Benang Layangan di Mojosongo: Ini Keteledoran Bersama!

Namun, dia mengatakan massa aksi demo DSKS di Solo tetap menghormati Perwali dengan menjalankan protokol kesehatan saat penyelenggaraan kegiatan. Dia pun mengungkapkan alasannya aksi unjuk rasa itu tetap digelar.

Penafsiran Pancasila

“Kami harus beraksi karena beberapa hal, di antaranya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara tidak bisa dan tidak diperlukan diatur dalam UU,” kata dia, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu.

Menurut Endro, RUU HIP adalah kudeta ideologi bangsa Indonesia karena mendorong penafsiran Pancasila sebagai ideologi tertutup seperti sebelum era reformasi. RUU HIP tidak diperlukan karena interpretasi Pancasila sudah termaktub dalam UUD 1945.

24 Perusahaan di Sukoharjo Terpukul Covid-19, 5.170 Karyawan Kena PHK dan Dirumahkan

Endro menambahkan DSKS juga keberatan dengan Pasal 7 RUU HIP yang berbunyi Ketuhanan yang Berkebudayaan, yang semestinya berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Unjuk rasa diramaikan dengan pembakaran bendera PKI dan ikrar penolakan paham komunisme dan liberalisme.

Unjuk rasa yang diikuti seratusan orang itu berakhir setelah massa membubarkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya