SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo sebelum dibawa ke Kejari di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Nicolous)

Solopos.com, SOLO — Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang berujung meninggalnya salah satu peserta bernama Gilang Endi Saputra memasuki babak baru. Polisi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022).

Kedua tersangka dibawa dari Mapolresta Solo pada Senin sekitar pukul 13.18 WIB. Mereka diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Sedangkan barang bukti diangkut dari Mapolresta Solo ke PJU menggunakan mobil berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Perjalanan Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa UNS Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua tersangka yakni Faizal Pujut Juliono atau FPJ, 22, warga Wonogiri, dan Nanang Fahrizal Maulana atau NFM, 22, warga Pati. Sementara baru dua tersangka itu yang diproses. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam kegiatan diklat Menwa UNS Solo, NFM bertindak sebagai Komandan Latihan. Sedangkan FPJ merupakan Kepala Provos. Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan pada kegiatan itu NFM memukul korban dengan senjata replika.

Baca Juga: 1 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Dikabarkan Sudah Lulus, Cek Faktanya

Senjata itu dipopor ke helm yang dipakai korban. Selain itu NFM juga memukul korban saat kegiatan alarm stelling. Sedangkan FPJ memukul korban menggunakan matras pada saat korban selesai melakukan salah satu kegiatan.

Wakapolresta menjelaskan setelah penetapan tersangka, penyidik mengirimkan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada 30 November 2021. Kemudian pada 13 Desember 2021, JPU mengembalikan berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Pada 22 Desember 2021 penyidik telah melengkapi berkas dan mengirimkan kembali kepada PJU. “Selanjutnya 28 Desember 2021, penyidik Polresta Solo telah menerima surat dari kepala Kejaksaan Negeri Solo bahwasanya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini 3 Januari 2022, dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” katanya, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya