SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019), soal penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menanggapi Revisi UU Pemasyarakatan. (Antara - Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku (HAR).

"Bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan koalisi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun laporan itu, lanjut dia, dalam konteks kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Jadi, kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan Harun Masiku kembali ke Indonesia," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Namun, kata dia, menurut data lainnya, Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan baru kemarin mereka menyatakan dengan berbagai alasan ada sistem yang keliru dan lain-lain karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin. Harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata Kurnia.

Dalam laporan tersebut, kata Kurnia, pihaknya juga turut membawa laporan pendukung berupa satu berkas dokumen seperti rekaman CCTV pengawas di Bandara Soekarno-Hatta. Rekaman itu memperlihatkan kedatangan tersangka Harun dari Singapura pada 7 Januari 2020.

"Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta. Itu kan sebenarnya perdebatannya, tidak masuk akal alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan," ujar Kurnia.

Ia juga mengkritik pimpinan KPK soal polemik keberadaan Harun tersebut.

"Kami mengkritisi juga pimpinan KPK. Beberapa waktu lalu kami juga mengatakan pimpinan KPK dan Menkumham menebar hoaks ketika mengatakan Harun masih ada di luar negeri. Tetapi karena otoritas yang mengetahui lalu lintas orang bepergian itu Ditjen Imigrasi yang mana atasannya adalah Menkumham, maka dari itu yang kami laporkan adalah Yasonna Laoly," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta setelah menerima dan ditemukan adanya kebenaran dalam laporan tersebut, KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atas adanya obstruction of justice itu.

"Tuntutan kami ada dua, yaitu segera menerbitkan sprinlidik dan mending Presiden memecat Yasonna," ujar Kurnia.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut-sebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, kader PDIP itu telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).

KPK pun sejak Senin (13/1/2020) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya