SOLOPOS.COM - Petugas membenahi gapura Jl. Pahlawan Kota Madiun yang roboh akibat diterjang truk boks, Selasa (14/7/2020). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Madiun Kota menangani kasus kecelakaan lalu lintas tunggal truk menabrak gapura Jl. Pahlawan Kota Madiun hingga roboh.

Pengemudi dianggap lalai saat mengemudikan truk yang mengangkut produk penyedap makanan itu hingga menabrak gapura di Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Laka Satlantas Polres Madiun Kota, Iptu Tri Wiyono, mengatakan sopir truk boks berpelat nomor S 9147 WJ bernama Kasdi itu dianggap lalai dalam mengemudikan truk tersebut.

Seharusnya pengemudi tahu bahwa gapura yang ada di Jl. Pahlawan Kota Madiun tidak muat untuk dilalui truk boks itu.

Sudah Punya 3 Istri, Pria Ini Nikah Lagi dengan Anak 12 tahun

Dia mengklaim sebelum masuk ke Kota Madiun sudah ada rambu-rambu lalu lintas terkait ketinggian kendaraan.

"Sebetulnya sudah ada [rambu-rambu batas ketinggian kendaraan] di batas kota. Mungkin sopirnya tidak memperhatikan," kata dia di lokasi kejadian truk menabrak gapura, Selasa (14/7/2020).

Tri menuturkan sesuai ketentuan seharusnya truk boks tidak diperbolehkan untuk melewati Jl. Pahlawan. Truk boks seharusnya melewati jalan pinggir kota.

Namun, di lain sisi, saat kejadian berlangsung, sejumlah truk boks lain juga banyak yang melewati Jl. Pahlawan.

Rumah Giman di Ngawi yang Digeser Makhluk Gaib Punya Kamar di Bawah Tanah, Ini Penampakannya

Saat ditunjukkan terkait truk boks lewat Jl. Pahlawan itu, Tri buru-buru berkilah bahwa truk boks yang melewati jalan tersebut harus memiliki surat rekomendasi. Tetapi, dia tidak menjelaskan secara rinci surat rekomendasi itu seperti apa.

Tri menegaskan pihaknya menilai truk yang tersangkut di gapura Jl. Pahlawan juga telah dimodifikasi. Sehingga boks yang dibawa lebih tinggi sekitar 40 cm. Menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan.

Dalam kecelakaan tunggal ini, pihak kepolisian menganggap sopir truk asal Mojokerto itu lalai dalam mengemudi.

"Kita anggap ada kelalaian. Untuk truk akan diamankan di Unit Laka Polres Madiun Kota," jelasnya.

Gapura Jl. Pahlawan Madiun Roboh Diterjang Truk Boks

Sopir truk boks tersebut, Kasdi, 61, mengatakan dirinya melewati Jl. Pahlawan karena sudah sesuai aturan. Saat masuk di terminal kargo Kota Madiun, ia mengaku diarahkan petugas untuk melewati Jl. Pahlawan karena tujuannya adalah di Pasar Sleko.

"Saya masuk kota orang tidak sembarangan. Saya tanya ke petugas terminal kargo. Ya katanya boleh lewat Jl. Pahlawan," kata dia.

Tidak Pernah Ada Masalah

Kasdi mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu batas ketinggian kendaraan yang akan masuk kota. Bahkan, di menyampaikan hampir tiap pekan datang ke Madiun untuk mengantarkan barang di Pasar Sleko. Selama ini, ia mengaku tidak pernah ada masalah.

Namun dia hanya bisa pasrah kalau memang dianggap bersalah karena kelalaian. "Ya, saya pasrah saja," ujar dia.

Kecelakaan Madiun: 2 Motor Tabrakan di Buduran Tewaskan 1 Orang

Diberitakan, truk boks pengangkut penyedap rasa menabrak gapura masuk Pahlawan Street Center Kota Madiun, Selasa siang. Gapura yang terbuat dari besi itu ambruk setelah ditabrak truk tersebut.

Pantauan di lokasi kemarin, truk boks berpelat nomor S 9147 WJ itu masih teronggok dan menyangkut di gerbang besi tersebut. Lalu lintas di Jl. Pahlawan Kota Madiun itu pun tersendat.

Gapura atau pintu masuk Jl. Pahlawan itu dilengkapi dengan pancuran air. Sehingga di bagian tengah gapura ada instalasi untuk pencuran air tersebut. Hal ini untuk mencegah kerumunan warga yang masuk ke Jl. Pahlawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya