SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo (beridir, tengah), Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat (kanan) dan Putri Candrawathi (tengah, duduk). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat perwira Polri lainnya menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

Penempatan khusus selama 30 hari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, mulai Sabtu (6/8/2022) malam, itu karena dugaan pelanggaran etik mereka masuk kategori berat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Pasal 5 ayat 1 huruf a poin 7, penempatan dalam tempat khusus paling singkat tujuh hari dan paling lama 21 hari.

Namun jika pelanggaran disiplin masuk kategori berat, patus bisa diperpanjang selama tujuh hari. Hal ini diatur dalam Perkap Pasal 5 ayat 2.

Baca Juga: Bukan Ditahan, Ini Status Ferdy Sambo dkk di Sel Khusus 30 Hari

“Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus sebagaimana pada ayat 1 huruf a angka 7 dapat diperberat dengan tambahan paling lama tujuh hari,” bunyi Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 2.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo dkk. diduga tidak profesional dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Susul 4 Perwira Polri, Ferdy Sambo di Sel Khusus 30 Hari

Meski demikian, kelima perwira Polri itu bukan ditahan karena dalam proses pidana kematian Brigadir J mereka masih berstatus saksi.

“Jadi bukan ditangkap dan ditahan. Irjen FS ini dimasukkan ke sel khusus untuk memudahkan pemeriksaan terkait masalah etik. FS diduga melakukan pelanggaran, yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP di rumah dinasnya karena itu menjalani patsus. Pada malam hari ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, sebagaimana ditilik Solopos.com dari Breaking News Kompas TV, Sabtu (6/8/2022) malam.

Definisi Patsus

Apa beda penahanan dan patsus? Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, patsus memang berbeda dengan penahanan.

Patsus adalah tindakan yang dilakukan tim provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Bilang Propam Garda Terakhir Mencari Keadilan

Aturan itu ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dalam Pasal 1 ayat 35 disebutkan, tempat khusus berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum (Ankum).

Lama patsus bagi polisi yang diduga melanggar etika adalah 21 hari (Pasal 1 ayat 26). Namun jika pelanggarannya berat, patsus bisa diperpanjang tujuh hari (Pasal 5 ayat 2).

Baca Juga: Tim Siber Polri Periksa 15 HP Terkait Kematian Brigadir J

Status Ferdy Sambo dan empat perwira Polri yang menjalani patsus adalah terduga pelanggar.

Dalam Pasal 1 ayat 15 disebutkan, terduga pelanggar adalah anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah, Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan berstatus terhukum. Pasal 1 ayat 16 menyebut, terhukum adalah terduga pelanggar yang telah mendapatkan putusan hukuman disiplin yang bersifat tetap.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Huni Sel Khusus di Mako Brimob

Dokumentasi Solopos.com, sebelum Ferdy Sambo sudah ada empat perwira yang ditempatkan ke sel khusus atas pelanggaran yang sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Bilang Propam Garda Terakhir Mencari Keadilan

Empat polisi itu masing-masing tiga perwira menengah dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.



“Dari 25 personel yang diperiksa, empat orang kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam lalu.

Kapolri menegaskan dirinya bertindak tegas mengusut kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah tiga kali memerintahkan agar kasus Brigadir J diusut tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya