SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag tahun anggaran 2018-2019. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak hanya terkait ekspor minyak goreng.

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang untuk UMKM di Kemendag tahun anggaran 2018-2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono memaparkan kasus korupsi pengadaan gerobak dagang tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp76 miliar.

“Dalam pengadaan gerobak ini terjadi di dua tahun anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2019,” ujar Cahyono saat konferensi pers, Rabu (08/06/2022).

Baca Juga: Wow! Gibran Bawa 1.200 Item Produk UMKM Solo Ke Pameran Di Paris

Adapun nilai kerugian negara itu terdiri dari 7.200 unit dengan nilai pergerobak senilai Rp7,5 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai pergerobak Rp8,6 juta.

Program pengadaan gerobak dagang, lanjut Cahyono bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.

Baca Juga: Kemendag Minta Tambahan Anggaran Rp459 Triliun, Untuk Apa?

Selain itu, Cahyo juga mengatakan jika kasus ini akan terus di update dan akan memaksimalkan menentukan tersangka dalam kasus ini terdapat beberapa pejabat dari Kementerian

“Di tingkat Kementerian ada, pejabat di tingkat Kementerian,” tutur Cahyono.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bantuan Gerobak UMKM Kemendag Dikorupsi, Kerugian Rp76,3 Miliar!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya