Solopos.com, SOLO -- Tiga perempuan, dua di antaranya nenek-nenek, yang tertangkap karena mencopet saat acara Festival Jenang Sala peringatan HUT ke-275 di Dalem Djoyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Senin (17/2/2020), terlibat adu mulut saat Polsek Pasar Kliwon menggelar jumpa pers di Mapolsek setempat.
Salah seorang pelaku yang sudah lanjut usia, ST, 66, warga Tingkir, Salatiga, menantang rekannya sesama pencopet, SR, 38, warga Klaten Selatan, Klaten, dengan sumpah pocong.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, SR, mengaku ia beraksi bersama rekannya ST dan PN, 65, warga Klaten Tengah, Klaten.
SR yang ditangkap pertama mengaku ST merupakan rekan yang sudah beberapa lama ia kenal.
Tak Disebut dalam LHKPN, Ke Mana Rubicon Jekek?
Namun, selama jalannya jumpa pers, ST, selalu menimpali pernyataan SR dengan nada bicara keras saat ditanya polisi.
“Aku ndak tau kok ditangkap, aku bukan teman bukan partner aku ndak kenal. Ndak tahu kok aku dibawa ke sini [Mapolsek Pasar Kliwon], manut wae sama bapak e [polisi]. Wong aku dari Salatiga ke Solo mau beli baju,” ujar ST saat ditanyai wartawan.
Sejarah Nama Sungai Garuda Sragen: Berawal dari Nama Bioskop
Saat ketiga pelaku berdiri berdampingan, ST tiba-tiba menantang SR untuk sumpah pocong. Namun, SR hanya membalasnya dengan senyuman.
“Jak sumpah pocong, wani ra kowe [sumpah pocong berani tidak kamu],” ujar ST.
Cairkan Kredit Fiktif Rp785,8 Juta, Karyawan Koperasi Sragen Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Sontak hal itu membuat para korban yang berada di Mapolsek Pasar Kliwon turut menyoraki ST.
Lantas, seusai jumpa pers, polisi melanjutkan pemeriksaan kepada ketiga pelaku untuk menangkap empat pelaku lainnya.
Janda Muda Karanganyar Nyamar Jadi Lelaki di Facebook, 7 Cewek Jomlo Tertipu
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyebutkan pelaku berani menyatakan sumpah pocong dengan alasan tidak mengambil barang merupakan hal wajar.
Ketiga pelaku memang tidak bertugas mengambil barang melainkan melempar barang ke pelaku lainnya agar korban kehilangan jejak.
Masih Bingung? Ini Perbedaan Homeschooling dengan Sekolah Formal
Menurutnya, polisi saat ini masih memburu empat pelaku copet lainnya yang merupakan satu tim dengan ketiga pelaku yang sudah tertangkap.
Tiga pelaku itu terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!