SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Desa (Pemdes) Bolopleret, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal memberlakukan sanksi denda dan kerja bakti terhadap warga yang tak pakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Denda itu senilai Rp12.000 untuk membeli masker. Para pelanggar kewajiban mengenakan masker juga dikenai sanksi berupa kewajiban kerja bakti di daerahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dijelaskan Kepala Desa (Kades) Bolopleret, Catur Joko Nugroho, kepada Solopos.com, Rabu (24/6/2020). Pemberlakuan sanksi tersebut mulai efektif diterapkan pada Juli 2020 mendatang.

Pemakaian masker menjadi langkah paling efektif dan efisien guna memutus mata rantai virus corona. Pemakaian masker juga sangat vital menyongsong kenormalan baru di waktu mendatang.

Ekspedisi Mudik 2024

Ibadah Haji Terbatas, Arab Saudi Batasi Peserta Kurang dari 1.000 Orang

"Pemberlakuan sanksi ini dilakukan lantaran masih banyak yang ditemukan warga tak mengenakan masker. Selain mendisiplinkan warga, sanksi itu juga ditujukan sebagai persiapan menjelang kenormalan baru di Bolopleret," katanya.

Warga Ngeyel

Catur Joko Nugroho mengatakan Gusgas PP Covid-19 desa dan RW sudah mulai menyosialisasikan penerapan sanksi denda dan kerja bakti tak pakai masker itu ke warga. Penerapan sanksi dilakukan pascawarga yang ngeyel telah ditegur Gusgas PP Covid-19 sebanyak dua kali.

"Bagi yang tidak mengenakan masker diwajibkan membeli masker sebanyak empat buah dengan harga Rp12.000. Pembelian di Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Bagi yang tak mampu, bisa diganti dengan mengumpulkan botol plastik sebanyak 10 buah. Di samping itu harus kerja sosial dengan membersihkan lingkungan selama dua jam," katanya.

Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran Dapat Kelonggaran, Ini Ketentuannya

Catur Joko Nugroho mengatakan di Desa Bolopleret juga sudah mengaktifkan kampung siaga Covid-19 di Dukuh Ngreni. Dipilihnya Dukuh Ngreni lantaran dukuh tersebut dianggap masih mengantisipasi persebaran Covid-19 dengan memperhatikan protokol penceghan Covid-19.

"Di desa kami ada 11 dukuh. Ke depan, kampung siaga Covid-19 akan diperluas di seluruh dukuh. Di situasi seperti ini, disiplin mencegah persebaran virus corona menjadi kunci utama. Kewaspadaan perlu dilakukan karena tetangga desa kami sudah ada kasus Covid-19," katanya.

Sang kades mengatakan Pemdes Bolopleret tetap mempersilakan sejumlah warganya yang mengais rezeki melalui warung makan atau pun usaha lainnya dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, usaha warung makan tersebut diminta tidak melayani pembeli hingga larut malam. Hal ini guna menghindari kerumunan orang banyak.

Mulai Awal Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan

"Kami sudah sosialisasikan ke warga agar yang usaha warung [terutama warung makan] tak dilakukn sampai larut malam. Lalu bagi warga yang ingin mengurus surat-menyurat [administrasi kependudukan], wajib mengenakan masker. Jika tak mengenakan masker, tak akan dilayani," katanya.

PMI Klaten

Ketua PMI Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan masih banyak warga yang mengabaikan penggunan masker. Hal itu termasuk di kawasan pasar tradisional dan para pengguna jalan.

"Kami sudah berulang kali terlibat dalam operasi simpatik penggunaan masker. Memang masih banyak yang tidak mengenakan masker. Harus ada trik jitu guna mengajak warga disiplin mengenakan masker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya