SOLOPOS.COM - Kode pelat nomor belakang RF (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Pernah melihat mobil dengan kode pelat nomor belakang RFS, RFP, RFD, atau RFL di jalanan? Kode pelat nomor belakang yang memiliki huruf RF sesungguhnya kode rahasia yang dikhususkan bagi pejabat Polri, TNI, dan pemerintah yang sudah diatur dalam peraturan Kapolri.

Selain mereka, ada juga pejabat di kejaksaan hingga penyidik KPK yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang itu. Pastinya, tidak semua pejabat bisa menggunakan kode RF. Sudah ada batasan pejabat yang boleh mempergunakan kode rahasia itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adalah Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas yang mengatur tentang kode pelat nomor belakang.

Masih Dikuasai Tesla, Ini 5 Pabrikan Mobil Listrik Terlaris Dunia

Aturan itu diteken Kapolri kala itu Jenderal Pol. Timur Pradopo dan masih berlaku hingga saat ini. Ada 24 pasal dalam perkap itu termasuk teknis mendapatkan kode rahasia.

”Tujuan dari peraturan ini yaitu terselenggaranya tata cara penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas TNI, Polri dan instansi pemerintahan demi terwujudnya keamanan dan kerahasiaan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 perkap itu.

Dua Jenis

Di Pasal 4 disebutkan ada dua jenis STNK dan pelat nomor yang diatur dalam perkap itu yaitu STNK/pelat nomor khusus dan STNK/pelat nomor rahasia.

STNK/pelat nomor rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna. Ini bisa diberikan kepada intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik.

Datsun Redi-Go Rilis di India, Harga Rp50 Jutaan!

Dalam Pasal 7 disebutkan STNK/pelat nomor khusus dan rahasia diberikan kepada pejabat Polri berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Propam. Sedangkan untuk STNK/pelat nomor khusus dan rahasia diberikan kepada pejabat TNI dan instansi pemerintahan berdasarkan rekomendasi Intelkam.

Lampiran Perkap No. 3/2012 mengatur lebih detail tentang pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Di tingkat Mabes Polri, ada 173 pejabat kepolisian yang bisa mendapatkan pelat nomor khusus seperti Kapolri, Wakapolri, Kepala Bareskrim, hingga Kepala Densus 88 Antiteror.

Di tingkat polda, ada 28 pejabat polisi yang bisa mendapatkan kode pelat nomor belakang khusus mulai Kapolda, Wakapolda, hingga kepala Sekolah Polisi Negara (SPN).

Di tingkat resor, hanya dua pejabat yang boleh menggunakan STNK/pelat nomor khusus yaitu kapolres dan wakapolres. Sedangkan untuk kode pelat nomor belakang rahasia bisa diberikan untuk enam pejabat di fungsi intelijen, reserse dan kriminal, narkoba, hingga Densus 88 Antiteror.

Benci Syahrini, Terduga Penyebar Hoax Video Syur Penggemar Seleb Lain

Penggunaan pelat nomor RF sangat beragam. Misalnya, biasanya RFP berarti kepolisian itu pejabat kepolisian, intelijen dan lain sebagainya. RFD berarti angkatan darat.

Sedangkan kode pelat nomor belakang RFS untuk pejabat sipil seperti menteri hingga ketua DPR. STNK/TNKB khusus juga bisa diberikan kepada Panglima TNI, Ketua KPK, Kepala BNN, hingga Kepala BIN.

Pejabat Daerah

Pejabat pemerintah daerah juga dibatasi yang bisa menggunakan pelat nomor khusus. Seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, ketua pengadilan, Panglima Kodam, hingga kepala kejaksaan.

Penyidik di berbagai lembaga negara juga bisa mendapatkan kode rahasia. Mulai intelijen TNI, penyidik kejaksaan, penyidik KPK, penyidik BNN, hingga penyelidik BIN.

Mereka yang ingin menggunakan STNK/pelat nomor rahasia harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan.

Kisah Unik: Keluarga Ini Punya Anak dari Rahim Suami, Kok Bisa?

Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus bisa saja ditolak. Informasi soal STNK/TNKB rahasia ini tak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berwenang.

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika  kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.

Jadi kode pelat nomor belakang RF tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, termasuk tidak semua pejabat negara bisa mendapatkan pelat nomor khusus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya